Batam – Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank BNI yang berada di Buana Plaza Tembesi, Kecamatan Sagulung Kota Batam dibobol maling.
Kejadian diketahui pada Senin (2/5/2022) sekira pukul 01.38 wib oleh pihak korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku yang sudah diamankan berinisial S dan AN. Satu pelaku inisial G DPO.
Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Putih BP 1853 HF, 5 buah kaset tempat penyimpanan uang di Mesin ATM BNI, serta uang tunai sebesar Rp. 20.650.000.
“Pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa 17 Mei 2022, setelah menerima laporan polisi pada 15 Mei 2022, kemudian dalam waktu 2 hari tim kita berhasil menangkap pelaku S, di Jakarta, sedangkan Pelaku AN berhasil di tangkap di Batam,” kata Nugroho, Senin (23/5/2022).
Dijelaskan Nugroho, akibat kejadian tersebut Korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku AN melakukan perlawanan, petugas Satreskrim Polresta Barelang melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku S adalah sebagai otak dari pembobolan, pelaku AN berperan sebagai menggambar lokasi atau mengamati situasi serta tempat yang akan dilakukan pencurian, dan DPO inisal G berperan sebagai Driver Mobil Rental yang digunakan untuk melakukan aksinya,” ujarnya.
Setelah pelaku mengamati lokasi mesin ATM yang akan di rampok lanjutnya, berdasarkan pengakuan pelaku apabila keadaan aman dan sunyi, barulah di tetapkan lokasi tersebut.
Kemudian para pelaku langsung masuk ke lokasi Mesin ATM dan merusak mesin ATM tersebut menggunakan linggis dan obeng.
Dengan hanya membutuhkan waktu 10 menit saja para pelaku berhasil membongkar ATM dan mengambil 5 buah kaset yang berisikan uang.
Aksi itu bisa dilakukan dengan cepat karena pelaku S pernah bekerja sebagai Jasa Pengisian mesin ATM.
Pada saat melakukan pencurian itu pelaku memakai sebo dan kaca mata, pada saat beraksi mereka menyemprot CCTV agar tidak berfungsi.
Meraka membawa kabur 5 buah kaset yang berisikan uang masing-masing Kaset berisikan Rp100 juta.
Dari hasil pencurian itu masing- masing pelaku mendapat pembagiansebesar Rp. 120 juta. Uang tersebut telah digunakan mereka untuk berfoya-foya main jackpot dan karaoke.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (mri)


