Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bakal mendeportasi 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapora dan Malaysia, karena menyalahi izin tinggal yang telah diberikan. Kedua WNA itu laki-laki berinisial Mra dan Sky.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, kedua WNA itu terbukti melanggar undang-undang Keimigrasian dengan melewati masa izin tinggal yang diberikan (Over Stay) di Kota Batam sekitar 2 tahun, mereka masuk ke Indonesia pada tahun 2020 lalu.
“Mereka sudah menikah di Batam dengan orang Indonesia dan sudah memiliki anak. Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak pulang ke negaranya dengan alasan kondisi pandemi Covid-19,” kata Subki, Senin (23/5/2022).
Disampaikan Subki, dalam waktu dekat ini kedua WNA itu akan dideportasi kenegara asalnya. Jika sudah mendapat deportasi, keduanya tidak bisa masuk ke Indonesia lagi dengan waktu yang cukup lama.
“Mereka kita masukkan dalam daftar cekal (Cegah Tangkal) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.
Dalam catatan imigrasi Batam, warga Malaysia berinisial Sky diketahui masuk ke Batam pada 27 Februari 2020. Sedangkan warga negara Malaysia berinisial Mra masuk pada 15 Maret 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Sesuai dengan aturan pemberian peneraan cap Bebas Visa Kunjungan (BVK) hanya berlaku paling lama 30 hari terhitung sejak diberikannya penaraan cap masuk BVK, maka dari itu mereka sudah menyalahi aturan yang ada.
“Dari hasil pemeriksaan pada 17 Mei 2022 SKY telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau Overstay selama 593 hari dan MRA telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau Overstay selama 590 hari,” katanya.
Ditambahkannya, Imigrasi TPI Batam akan mengawasi dengann ketat WNA yang masuk ke Indonesia melalui Batam.
Dia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika mendapati warga negara asing berada di lingkungan tempat tinggal yang menyalahi aturan atau tidak memiliki dokumen resmi. (mri)

