Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Menyalahi Izin Tinggal, Imigrasi Batam Bakal Deportasi 2 WNA
Batam

Menyalahi Izin Tinggal, Imigrasi Batam Bakal Deportasi 2 WNA

By adminSenin, 23/05/2022 - 23:14 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi didampingi jajarannya melakukan konferensi pers, Senin (23/5/2022).
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bakal mendeportasi 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapora dan Malaysia, karena menyalahi izin tinggal yang telah diberikan. Kedua WNA itu laki-laki berinisial Mra dan Sky.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, kedua WNA itu terbukti melanggar undang-undang Keimigrasian dengan melewati masa izin tinggal yang diberikan (Over Stay) di Kota Batam sekitar 2 tahun, mereka masuk ke Indonesia pada tahun 2020 lalu.

“Mereka sudah menikah di Batam dengan orang Indonesia dan sudah memiliki anak. Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak pulang ke negaranya dengan alasan kondisi pandemi Covid-19,” kata Subki, Senin (23/5/2022).

Disampaikan Subki, dalam waktu dekat ini kedua WNA itu akan dideportasi kenegara asalnya. Jika sudah mendapat deportasi, keduanya tidak bisa masuk ke Indonesia lagi dengan waktu yang cukup lama.

“Mereka kita masukkan dalam daftar cekal (Cegah Tangkal) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Dalam catatan imigrasi Batam, warga Malaysia berinisial Sky diketahui masuk ke Batam pada 27 Februari 2020. Sedangkan warga negara Malaysia berinisial Mra masuk pada 15 Maret 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Sesuai dengan aturan pemberian peneraan cap Bebas Visa Kunjungan (BVK) hanya berlaku paling lama 30 hari terhitung sejak diberikannya penaraan cap masuk BVK, maka dari itu mereka sudah menyalahi aturan yang ada.

“Dari hasil pemeriksaan pada 17 Mei 2022 SKY telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau Overstay selama 593 hari dan MRA telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau Overstay selama 590 hari,” katanya.

Ditambahkannya, Imigrasi TPI Batam akan mengawasi dengann ketat WNA yang masuk ke Indonesia melalui Batam.

Dia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika mendapati warga negara asing berada di lingkungan tempat tinggal yang menyalahi aturan atau tidak memiliki dokumen resmi. (mri)

 

 

 

Imigrasi batam Imigrasi Batam Bakal Deportasi 2 WNA Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Menyalahi Izin Tinggal Subki Miuldi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleMesin ATM BNI di Buana Plaza Tembesi Batam Dibobol Maling
Next Article DPRD NTB Pelajari Pengelolaan RSBP Batam
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.