Batam – 4 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di daerah Kecamatan Sagulung dan Batu Aji diringkus oleh unit Reskrim Polsek Sagulung, satu diantaranya adalah anak dibawah umur. Keempat tersangka yakni berinisial AS (19) R (19), AW (21) dan FGA (15).
Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan, pelaku melakukan Curanmor itu pada dua lokasi, yaitu di Masjid Al-Mujahirin Kecamatan Sagulung dan di Belakang Pertokoan Tripuri Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Kronologis Kejadian untuk laporan polisi yang di Polsek Sagulung, berawal pada Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB korban sedang sholat di Masjid al Muhajirin, setelah selesai sholatkorban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat korban parkir.
“Sepeda Motornya itu merk Yamaha tahun 2008 warna hitam, kata Ananta saat konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Hasmir, Sabtu (28/5/2022).
Disampaikan Ananta, untuk korban yang melapor di Polsek Batu Aji berawal pada Rabu (27/5/2022) sekira pukul 05.10 WIB pada saat itu korban bangun tidur dirumahnya melihat motor yang parkirkan dalam keadaan stang terkunci sudah tidak ada lagi di tempat parkir. adapun ciri-cirinya motor merk Honda beat warna hitam silver tahun 2015.
Kemudian pada Kamis (28/5/2022) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat anggota Opsnal Polsek Sagulung bersama Kanit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan 4 orang pelaku yang sedang berada di salah satu hotel di seputaran Batu Aji.
Pelaku AS merupakan otak dari pencurian kendaraan bermotor ini, dan AS yang mengajak rekannya untuk melakukan pencurian di tempat yang belum ditentukan, kemudian pelaku bersama rekannya mencari di seputaran Sagulung telah mendapatkan target yang mau dicuri oleh pelaku AS Kemudian langsung melakukan pencurian dan pelaku R memantau situasi.
Para pelaku melakukan pencurian dengan mematahkan stang motor menggunakan tangan dan langsung membawa kabur sepeda motor yang sudah berhasil dicurinya itu.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya. (mri)


