Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bekuk 2 pelaku tindak pidana Curanmor yang beraksi di Taman Nagoya Indah Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Rabu (8/6/2022). Pelaku yang diamankan berinisial H dan RS.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi hartono mengatakan, kejadian berawal saat korban memarkirkan kendaraanya dalam keadaan stang terkunci, kemudian korban pergi bekerja.
Sekira pukul 15.00 WIB ketika hendak pulang sepeda motornya sudah tidak ada lagi atau hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti
permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka H dan tersangka RS,” ucap Hartono, Rabu (15/6/2022).
Dikatakan Hartono, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya bukti petunjuk serta barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Pada Senin (13/6/2022) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Unit reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka.
“Kedua tersangka ditangkap di Kos-kosan Blok VI Jl. Flamboyan No. 21 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujaranya.
Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 1 lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z tahun 2009, 1 buah kunci merek Yamaha dengan nomor 5313, 1 buah kunci pass nomor 8 warna silver, 1 buah besi warna hitam yang ujungnya di runcingkan atau anak kunci T.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tutupnya (mri)











