Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Maling Instalasi Listrik Ruko di Windsor Diringkus Polsek Lubuk Baja
Batam

Maling Instalasi Listrik Ruko di Windsor Diringkus Polsek Lubuk Baja

By adminSelasa, 27/09/2022 - 09:10 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Maling Instalasi Listrik Ruko di Windsor Diringkus Polsek Lubuk Baja
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tangkap 1 orang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di Windsor Phase 1 Blok 2 Kecamatan Lubuk Baja.

Aksi pelaku diketahui pada saat pelapor pergi ke lokasi pelapor melihat pintu tralis besi dalam keadaan terbuka serta gembok dalam keadaan tidak terkunci.

Kemudian melihat hal tersebut pelapor langsung melihat ruko miliknya sudah berantakan dan ada beberapa instalasi listrik yang hilang dan pelapor langsung pergi ke ruko sebelahnya dan melihat instalasi listriknya juga hilang.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Setelah mendapat laporan kejadian tersebut dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan tersangka F.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, pada Sabtu (24/9/2022) Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka F ditangkap di Windsor Foodcourt Kecamatan Lubuk Baja. Tersangka beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Hartono, Senin (26/9/2022).

Dikatakan Hartono, barang buktinya adalah 1 lembar nota pioneer elektrick dan rekaman CCTV.

“Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pencurian di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tuturnya. (red)

Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono Maling Maling Instalasi Listrik Ruko di Windsor Diringkus Polsek Lubuk Baja
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleJefridin Ajak Masyarakat Batam Budayakan Hidup Bersih dan Sehat
Next Article Pelaku Curanmor di Mangsang Permai Diciduk Polsek Sei Beduk
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.