Batam – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Minggu (25/9/2022).

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut pada Jumat (23/9/2022) Unit Opsnal mendapat laporan dari warga.

Bahwa sepeda motor warga yang sedang diparkirkan di depan rumahnya di Mangsang Permai Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk hilang.

Sepeda motor itu merek Yamaha Mio J type 54 P Nopol : BP 5512 JG. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 7 juta.

“Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” kata Betty, Senin (26/9/2022).

Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk, Pada hari Minggu (25/9/2022), berdasarkan informasi dari warga mengetahui tersangka Curanmor berada di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Nopriansyah (31). Saat diamankan tersangka mengakui telah mencuri motor tersebut.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.

“Pelaku diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” imbuhnya. (red)

 

 

Share.
Leave A Reply