Batam – Pria berinisial P (26) pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Ruli PJB Kelurahan Sungai Binti Kecamatan Sagulung diringkus Reskrim Polsek Sagulung.
Aksi Curanmor itu dilakukan pelaku pada Sabtu (28/10/2023) lalu. Dia membawa kabur motor korban saat motor sedang terparkir di teras rumah korban dengan kondisi stang terkunci.
Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu M. Yuda Firmansyah mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Senin (30/10/2023) di sekitaran Simpang Dam Kampung Aceh Kecamatan Sei Beduk.
“Pelaku inisial P, karyawan swasta beralamat di
Ruli PJB Blok TL RT/01 RW/09 Kelurahan Sungai Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam,” kata Yuda, Kamis (2/11/2023).
Pelaku mencuri motor korban merk Honda Vario Techno dengan nomor Polisi BP 3485 IC. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 16,5 juta.
Pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Sagulung setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut dari korban, kemudian dilakukan penyelidikan.
“Kemudian tim Opsnal Polsek Sagulung mendapat informasi bahwa pelaku dan langsung diamankan bersama barang bukti. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Sagulung untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (red)


