Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika dari Tiga Tersangka  
Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika dari Tiga Tersangka  

By adminSabtu, 25/06/2022 - 16:39 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika dari Tiga Tersangka, Jumat (24/6/2022).
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau pada Mei hingga Juni 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan terebut diperoleh dari 3 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka 3 orang, kegiatan tersebut berlangsung Pada, Jumat (24/6/2022).

Sekitar 537,35 gram narkotika jenis sabu dan 2017,2 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Ps. Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Agung Surya Wiguna didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

Ps. Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Agung Surya Wiguna mengatakan, berdasarkan dari tiga LP dengan jumlah tersangka tiga orang berinisial Y, D dan MRK.

Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika. Maka dari itu laksanakan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita dari LP pada 28 Mei 2022, tersangka inisial Y sebanyak 488 gram narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil disita dari LP 10 Juni 2022, dari tersangka D sebanyak 97,35 gram sabu. Setelah itu, dari LP 13 Juni 2022, dengan tersangka MRK sebanyak 2.157,05 gram narkotika jenis ganja,” kata Agung.

Disampaikan Agung, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank. Lalu untuk Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Sebanyak 42 gram barang bukti narkotika jenis sabu disisihkan dan dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri. Kemudian 6 gram untuk pembuktian di Persidangan, Selanjutnya 123,85 gram narkotika jenis ganja disisihkan dan dikirim ke Labfor Polda Riau. Lalu, 16 gram disisihkan untuk pembuktian di Persidangan,” jelasnya.

Dikatkannya, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” imbuhnya. (mri)

 

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika dari Tiga Tersangka Pemusnahan daun ganja Pemusnahan sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleKepala BP Batam Teken Komitmen Pengembangan Batam Sisi Darat, Laut dan Udara
Next Article Sepanjang 2021, PLN Batam Setor Pajak hingga Rp 200 M
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.