Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1.121,5 gram, Kamis (22/7/2021) di Mapolda Kepri.
Barag haram itu dimusnah dengan cara dibakar yang dipimping oleh PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Nanang Indra Bakti dan disaksikan langsung oleh para tersangka.
“Barang bukti ini berdasarkan dari 2 laporan Polisi serta berita acara pemeriksaan labfor maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini,” ucap Nanang Indra Bakti.
Disampaikannya, total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.077.,5 gram.
“Sisanya sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan nantinya,” ujarnya.
Para tersangka katanya, dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tuturnya. (red)


