Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
14 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Ombudsman Temukan Penyimpangan PPDB di Kepri, Bahkan Ada Intervensi Oknum Pejabat
Batam

Ombudsman Temukan Penyimpangan PPDB di Kepri, Bahkan Ada Intervensi Oknum Pejabat

By adminKamis, 01/09/2022 - 17:02 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr Lagat Siadari
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari menyebut masih terdapat penyimpangan saat penyelenggaraan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun anggaran 2022 di Provinsi Kepri.

“Kami telah lakukan pengawasan pada satuan pendidikan mulai sekolah dasar hingga sekolah menengah atas pada penyelenggaraan PPDB. Kami masih temukan ada penyimpangan,” jelasnya baru-baru ini.

Lagat mengungkap, pada tingkat sekolah menengah atas, ditemukan adanya intervensi oknum pejabat mulai dari titip menitip siswa hingga keluarnya surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421/590.21/DISDIK/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Yaitu perihal Penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) yang memaksa sekolah membuka pendaftaran meskipun kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah usai.

Padahal Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 27 ayat 6 melarang Pemerintah Daerah untuk menambah rombel dan ruang kelas baru.

“Sangat disayangkan, kami temukan pada sekolah-sekolah favorit satu kelas diisi melebihi kapasitas yang seharusnya. Bahkan satu kelas dapat diisi oleh 65 siswa. Kami yakinkan bila ratio batas siswa tidak terpenuhi, proses belajar mengajar bisa terganggu. Sebelum ditambah, perhatikan sarprasnya terlebih dahulu,” ujarnya.

Lagat menyebut penambahan RDT tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, oleh karenanya ada dugaan telah terjadi penyimpangan data Dapodik terkait jumlah siswa di setiap kelas.

“Seharusnya ada sistem blokade pada Dapodik bila ruang kelas sudah melebihi kapasitas sehingga menutup cela terjadinya kecurangan yang dilakukan pihak sekolah maupun kepala dinas,” tegasnya.

Selain melakukan pemantauan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pun menerima beberapa aduan masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB Tahun 2022 ini yang meliputi dugaan penyimpangan prosedur dan dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah.

“Laporan tersebut kami selesaikan dengan sistem RCO, Respon Cepat Ombudsman. Kami pun berhasil mendorong instansi terkait dalam penyelesaian laporan tersebut dan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP),” jelas Lagat.

Mengakhiri pemaparan Lagat menekankan agar seluruh pihak terutama anggota dewan, pejabat, kepala dinas dan LSM tidak mengintervensi berjalannya PPDB di Provinsi Kepulauan Riau ini.

“Jangan mengintervensi lagi. Tegakkan aturan. Jangan sampai menjadi pendorong pelanggaran aturan agar tidak terjadi hal yang sama setiap tahunnya,” imbuhnya. (red)

 

Bahkan Ada Intervensi Oknum Pejabat Dr Lagat Siadari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Ombudsman Temukan Penyimpangan PPDB di Kepri PPDB
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleKapolres Bandara Soekarno Hatta Dipecat Sebagai Anggota Polri
Next Article Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Kos di Jodoh Batu Ampar
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Iming-iming Uang, Dua Anak Dibawah Umur di Batu Ampar jadi Korban Pencabulan

By adminSenin, 13/07/2026 - 21:46 WIB

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang…

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

Jumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.