Batam – PT. Nagoya Sumber Rezeki yang bergerak di bidang usaha perdagangan Minuman Beralkohol diduga kuat menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait Izin Usaha Perdagangan Minum Beralkohol (SIUP-MB).
Dalam Surat Izin Usaha Perdagangan Minum Beralkohol (SIUP-MB) Nomor: 00042/SIUP-MB/DPMPTSP-BTM/XII/2020 ditegaskan pada point 10 bahwa jenis golongan minuman beralkohol yakni kategori Golongan B dengan artian minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Sementara informasi yang dihimpun di lapangan, PT. Nagoya Sumber Rezeki diketahui menjual minuman Beralkohol dengan kadar etanol di atas 40 persen, seperti Macallan, Grey Goose, Black Label, Red Label, Chivas Regal, Jack Daniels.
Selain itu, PT. Nagoya Sumber Rezeki yang disebut-sebut dikendalikan oleh pria berinisial AY ini juga diduga kuat melakukan kegiatan penimbunan Minuman Beralkohol di Ruko Batam Central Park Nagoya Blok B No. 8D, Lubuk Baja, Kota Batam.
Ia merupakan pengusaha yang menyuplai minuman beralkohol berbagai merek ke sejumlah Duty Free dan ke tempat hiburan malam di Kota Batam. Bahkan, ia juga kerap dijuluki bos penyelundupan Mikol ke berbagai daerah.
Dilansir dari Batamtoday.com, pihak PT. Nagoya Sumber Rezeki, Ardi memastikan perusahaannya memiliki izin yang lengkap. “Izin Usaha Perdagangan Minum Beralkohol (SIUP-MB) kami masih berlaku sampai 2023. Dan lagi, semua mikol yang kami jual memiliki pita cukai,” ungkapnya, Sabtu (27/8/2022).
Selain itu, pihaknya juga memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai pengusaha tempat penjualan eceran minuman.
“Surat itu dikeluarkan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, NPPBKC ini berlaku sampai 04 Januari 2026, dengan ketentuan, kami wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Ardi Anto Silitonga.
Kendati demikian, Kepala seksi layanan informasi Bea Cukai Batam, Undani menegaskan bahwa PT Nagoya Sumber Rezeki belum memiliki izin Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, lokasi Pelaku Usaha Industri, dan lokasi Pelaku Usaha Pergudangan (TLDDP).
“PT. Nagoya Sumber Rezeki belum memiliki izin TLDDP. Sebentar lagi kita akan bekukan izin NPPBKC perusahaan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Perizinan DPMPTSP Kota Batam, Juliandi menegaskan PT. Nagoya Sumber Rezeki hanya perdagangan minuman bukan gudang penyimpanan minuman.
“Usaha Minuman Alkohol (MA) ditempatkan sebuah ruko dan menjadi tempat pergudangan, itu sudah menyalahi aturan. Pergudangan itu sudah ditentukan dimana tempatnya bukan asal jadi bikin tempat gudang,” tegas Juliandi, Kamis (1/9/2022) lalu.
Izinnya, kata Juliandi, harus dilengkapi dalam pergudangan oleh Disperindag.
“Jika tidak ada izin dikeluarkan Disperindag mengenai gudang, artinya dikategorikan sudah ilegal. Namun urusan barang ilegal itu pihak kepolisian di bagian penyidik yang mengetahuinya,” jelasnya.
Dengan adanya NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) hanya ke pita Cukai saja ke minuman alkohol itu. Bila pita Cukai tidak ada ke minuman alkohol urusan ke Bea dan Cukai Batam.
“Jadi saya menyampaikan lagi usaha perdagangan minum eceran hanya bisa menjual minuman tersendiri. Bahkan usaha minuman eceran tidak bisa jadikan usaha gudang mikol di sebuah ruko,” tandasnya. (tim)


