Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang bekuk 4 pelaku pengedar narkotika jenis ganja. Keempat pelaku tersebut berinisial RA (40) dan MK (27) berasal dari Tanjung Pinang, kemudian AW (61) dan R (46) berasal dari Medan.
Pelaku beserta barang bukti diamankan pada tiga kota yang berbeda, yaitu di Batam, Tanjung Pinang dan Medan. Dari penangkapan tersebut polisi mendapatkan 9,6 kg l ganja dan 0,16 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara memaparkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihaknya mendapat informasi bahwa adanya transaksi narkoba jenis ganja di Kampung Seraya Kota Batam.
“Atas informasi itu kami mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RA serta mengamankan 2,600 gram ganja dan 0.16 Gram sabu-sabu,” kata Lulik saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (22/9/2022).
Tidak sampai disitu kata Lulik, tim mendalami informasi tersebut dari pelaku pertama berinisial RA yang mengaku bahwa narkotika tersebut masih ada di Tanjung Pinang yang sudah di jual ke temannya.
“Lalu tim berangkat ke Tanjung Pinang dan berhasil mengamankan pelaku MK, dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,6 kg. Kedua tersangka mengakui ganja itu mereka beli di daerah Medan,” ucap Lulik.
Kemudian paparnya, tim berangkat ke Medan dan berhasil mengamankan barang haram itu sekitar 5 kg. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang berhasil disitanya sebanyak 9.6 kg.
Pelaku AW mengaku membeli ganja tersebut dari pelaku berinisial AS yang sering keluar masuk Aceh – Medan. Saat ini pelaku AS masih DPO.
“Pelaku menjual ganja itu dengan harga bervariasi, dia membeli di Medan seharga Rp 6,8 juta perkilo, lalu disini dijual seharga Rp 8,5 per kg,”ungkap Lulik.
Dijelaskannya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dir Narkoba Polda Aceh dan Kasat Narkoba setempat. Timnya juga masih memantau beberapa kegiatan yang ada di sana dan mendalami kasus tersebut.
Terkait dengan pengawasan transportasi darat maupun laut ke Batam, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai, KP3 dan instansi terkait lainnya.
“Kami juga mengintensifkan pengawasan ini, karna para pelaku juga membaca situasi apakah pada saat itu alat detector atau scan di tempat umum tersebut rusak. Setelah itu, baru mereka melakukan aksinya, paparnya.
Ditambahkannya, tersangka RA disangkakan Pasal 114 Ayat (2), (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Tersangka MK disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Seumur Hidup.
Sementara tersangka AW dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (red)


