Batam – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional resmi di berlakukan dan termasuk di Kota Batam, Provinsi Kepri.
ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
ETLE tersebut diluncurkan bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-67 lalu lintas bhayangkara (HUT Lantas), Kamis (22/9/2022).
HUT Lalu Lintas tahun 2022 mengangkat tema ″Polantas yang Presisi pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia Maju″. Untuk di Polda Kepri, kegiatan syukuran dilaksanakan di Graha Lancang Kuning Polda Kepri.
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Forkopimda, Stakeholder terkait dan Personel Polda Kepri.
Dalam kesempatan tersebut melalui sarana Zoom Metting Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kepada rekan-rekan di lalu lintas agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh kegiatan masyarakat khususnya para pengguna jalan yang berdampak pada berjalannya perekonomian nasional hingga bisa berjalan dengan baik,” kata Sigit.
Disebutkannya, yang selalu dijaga adalah bagaimana menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas, seperti yang dilihat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 jumlah masyarakat yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan.
“Namun dikarenakan aktifitas masyarakat yang meningkat maka jumlah kecelakaan juga akan meningkat hal ini menjadi tugas kita terutama bagaimana setiap harinya melakukan evaluasi dan pengecekkan untuk menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Sementara itu, Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, terkait dengan ETLE terhitung dari hari ini sampai dengan tiga puluh hari kedepan masih dalam tahap uji coba dan setelah tiga puluh hari baru diterapkan penindakannya.
“Terkait dengan denda yang dibayarkan bagi pengguna jalan yang melanggar nantinya akan diterapkan denda maksimal, namun untuk besarannya itu semua tergantung dari pihak pengadilan yang memutuskan,” kata Tri Yulianto.
Disampaikannya, saat ini adapun titik penerapan ETLE itu ada tiga titik, yaitu di simpang Panbil dari arah Batu Aji ke Kepri Mall, simpang Masjid Raya Batam Center dari arah simpang Frengki ke Bundaran BP Batam, dan di simpang KDA dari arah RS. Eluzabeth ke luar. (red)


