Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tangkap seorag pria pelaku tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Selasa 20 September 2022 di Hotel Gloris Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, korban bernama Umiyana sedang merawat anaknya yang saat itu sedang panas tinggi, kemudian saat itu korban pergie taoilet hendakk buang air kecil.
Namun disaat bersamaan pelaku bernama Zulfikar yang memang tinggal bersama korban juga akan buang air kecil, sehingga terjadinya perselisihan paham dan keributtan diantaraa peaku dan korban.
Pelaku langsung turut ikut masuk kedalam toilet dan langsung melakukan pemukulan terhadap diri korban sebanyak 2 kali pada bagian wajah korban.
“Hal tersebut membuat korban takut maka korban pun berlari keluar kamar hotel dan mencari pertolongan kepada seorang reseptionis hotel dan saat itu pihak dari reseptionis hotel mengatakan tidak bisa membantu terkait masalah yang sedang korban hadapi,” kata Hartono, Sabtu (24/9).
Setelah itu korban kembali masuk kedalam kamar sehingga terjadi kembali keributan, bahan pelaku mengambil pisau dan mengancungkan kearah kepala dan dada korban.
“Saat itu korban mengatakan “ngapain kau masuk kedalam kamar lagi, ku bunuh kau ya, pergi lah sana kau” sehingga membuat korban semakin ketakutan yang akhirnya korban keluar pergi dari kamar dan langsung ke Polsek Lubuk Baja untuk melaporkan kejadian,” katanya.
Setelah Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima laporan, pada hari Senin (19/9/2022) Unit Reskrim mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 1 lembar bukti berobat, 1 bilah pisau dan photo luka yang dialami korban.
“Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dan 335 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun,” tuturnya. (red)

