Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » DPR Minta Adanya Aturan Turunan Perppu Pemilu
Berita Terkini

DPR Minta Adanya Aturan Turunan Perppu Pemilu

By adminRabu, 14/12/2022 - 23:54 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta adanya aturan turunan untuk Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Khususnya yang berkaitan dengan daerah pemilihan (dapil) di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua.

“Yang pertama Perppu Pemilu tanggal 12 (Desember 2022) sudah diterbitkan dan otomatis berlaku oleh karena itu untuk kemudian daerah otonomi baru kita pikir perlu aturan turunan untuk mengatur daerah pemilihan dan lain-lain,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.

Aturan turunan untuk Perppu Pemilu tersebut dikatakannya akan segera dibahas di parlemen. “Nanti akan dibahas atau kemudian dikoordinasikan dengan komisi terkait dalam hal ini Komisi II DPR RI,” ujar Dasco.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk menyelenggarakan pemilu 2024. Diharapkan dengan dikeluarkannya aturan tersebut, maka penyelenggaraan pemilu bisa berjalan lancar.

Ia menjelaskan, pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua membawa konsekuensi penyesuaian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembentukan DOB tersebut, kata dia, berdampak pada sejumlah hal yakni lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu.

Jaleswari menyampaikan, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah sepakat untuk mengeluarkan Perppu dalam penyesuaian UU Pemilu tersebut. Sebab revisi normal UU Pemilu akan berjalan lama dan bisa melebar ke banyak isu.

“Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik,” ujar dia.

 

sumber: republika

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleBP Batam Dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2022
Next Article Masjid Tanjak Batam Rampung Diperbaiki, BP Batam Gelar Tasyakuran
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Iming-iming Uang, Dua Anak Dibawah Umur di Batu Ampar jadi Korban Pencabulan

By adminSenin, 13/07/2026 - 21:46 WIB

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang…

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

Jumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.