Batam – Sepanjang tahun 2022, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Batam telah melakukan pencapaian di berbagai sektor dan terbilang meningkat dibandingkan momen yang sama di tahun lalu.
Dari pencapaian tersebut, diketahui secara langsung perkasa atau kasus-kasus didominasi oleh pelaku dan korbannya anak-anak.
“Kalau dibandingkan antara perkara di tahun 2021 dengan 2022 itu, secara rata-rata jumlahnya lebih banyak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini bersama seluruh Kepala Seksi (Kasi) Kejari Batam dalam jumpa pers pencapaian pada Rabu 21 Desember 2022.
Data Herlina Setyorini, yang paling menarik di tahun 2022 ini adalah pelaku anak dan korban anak lebih besar daripada tahun 2021 lalu.
Perkara anak di tahun 2022 sebagai pelaku sebanyak 60 perkara dengan rincian per bulannya sebanyak 5 perkara. Sedangkan untuk jumlah pelaku perempuan juga meningkat.
“Jadi catatan akhir tahun ini meningkat sebesar 10 persen daripada di tahun 2021, khususnya untuk perkara yang kasus pelakunya anak dan korbannya anak,” ucapnya.
Selain itu, juga ada perkara asusila (pencabulan), pekerja migran dan beberapa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pencapaian yang terbilang membanggakan antara lain dari perkara yang ditangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Yakni berhasil melakukan 3 tahap penyelidikan. Pertama kasus korupsi SMA Negeri 1 Batam, kedua perkara pegadaian dan ketiga perkara korupsi SMKN 1 Batam.
”Selain itu, satu perkara TPPU dalam penuntutan. Kemudian, perkara Bea dan cukai ada 12 kasus, 6 perkara sudah selesai dan 6 perkara masih berjalan,” tuturnya. .
Kemudian di Bidang Pidum, telah melakukan pra penuntutan sebanyak 673 kasus dan penuntutan (tahap 2 ) ada 774 perkara.
Sementara, 907 perkara telah dijatuhi putusan terhadap terdakwanya. Selama tahun ini, sebanyak 2836 perkara yang disidangkan melalui online.
”Kami juga telah memberikan Restoratif Justice terhadap para tersangka sebanyak 12 perkara,” ujar Herlina Setyorini.
Untuk bidang perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan, Litigasi 4 perkara dan non litigasi 33 perkara sedangkan 1 perkara adalah TUN. Dan sebanyak Rp6 ,9 miliar pemulihan uang negara.
“RJ (Restorasi Justice, red) karena kita berhasil mengupayakan 17 perkara RJ, sementara di kejaksaan lain hanya 1 atau 2 perkara,” ungkapnya.
Prestasi lainnya berhasil dicatatkan oleh Seksi Pembinaan, Seksi Barang Bukti dan seksi Perdata dan Tata Usaha, dimana berhasil mengumpulkan miliaran rupiah untuk negara. (red)


