Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan mengumumkan tersangka dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam pada pekan depan jelang akhir tahun 2022.
“Penatapan tersangkanya akan kami umumkan pada minggu depan atau menjelang tahun baru. Untuk hari dan tanggalnya akan kami sampaikan nanti,” kata Kajari Batam, Herlina Setyorini saat press release capaian kinerja Kejari Batam tahun 2022, Rabu 21 Desember 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Batam, AJi Satrio Prakoso mengatakan, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terkait dugaan kasus korupsi tersebut sudah keluar.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan administrasi SOP untuk menetapkan tersangkanya. Nanti kami akan kabari lagi untuk waktu dan kapannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka,” ucap AJi.
Diketahui, 22 Februari lalu, Kejari Batam meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi SIM-RS menjadi penyidikan.
Penyidikan kasus korupsi ini telah memeriksa belasan saksi, termasuk petinggi di RS BP Batam. Dugaan korupsi tahun anggaran 2018-2020 ini diduga telah merugikan negara hampir Rp2 miliar. (red)


