Batam – Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi NasDem berinisial ADY dikabarkan ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polresta Barelang.

Dilansir dari Owntalk.co.id, anggota dewan tersebut ditangkap bersamaan dengan seorang wanita berinisial Nst saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu di Hotel Pasifik, Batam, Rabu, 25 Januari 2023.

Informasi yang diterima, saat penangkapan, polisi menemukan 0,68 gram narkoba jenis shabu dalam bentuk kristal.

Untuk kepentingan konfirmasi, media ini mendatangi kantor Satuan Reserese Narkoba (Satres Narkoba), Kasat Res Narkoba, Kompol Lulik Febyantara, tidak berada di tempat.

Seorang petugas di Unit II menyebut kasus penangkapan Anggota DPRD Kota Batam itu berada di unit yang lain.

Petugas di ruang tahanan Narkoba menyebut penyidik telah meninggalkan ruangan, dan meminta media ini kembali pagi hari berikutnya.

Kasat Res Narkoba, Kompol Lulik Febyantara saat dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan respon.

Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, saat dihubungi tidak membantah penangkapan anggota DPRD Kota Batam itu.

Dia menyebut dirinya belum mendapat keterangan lengkap. ”Untuk penjelasan lebih jauh, tolong hubungi Reskrimum atau Sat Narkoba,” ujarnya singkat.

Media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (red)

Share.
Leave A Reply