Batam – 5 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di sejumlah wilayah di Kota Batam diringkus Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, lima pelaku yang berhasil diamankan itu yakni berinisial YP, VO, SH, AR dan ET.
Para pelaku berhasil ditangkap berawal adanya laporan dari masyarakat kepada Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bahwa diketahui pada Minggu (15/1/2023) lalu pelapor memarkirkan kendaraan roda duanya di parkiran Maritim Squere Keluraha Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar.
“Setelah kembali ke parkiran sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkiran, adapun kendaraan sepada motor milik korban yaitu honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi BP 2913 QU,” kata Robby, Selasa (21/2/2023).
Selanjutnya kata Robby, pada Senin (20/2) Tim opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan yang diduga pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (sindikat curanmor) di wilayah Kota Batam.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, tim opsnal subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menuju ke lokasi terduga di daerah Ruli Baloi Kolam yang mana diketahui rumah tersebut dijadiakan sebagai basecamp dan motor hasil curian dikumpulkan di basecamp tersebut.
“Di lokasi berhasil mengamankan 5 orang pelaku, yang mana terduga pelaku tersebut adalah sindikat jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor diwilayah kota batam yang berperan sebagai pemetik atau pelaku pencurian,” ujarnya.
Disampaikannya, modus para pelaku dalam melakukan pencurcian motor dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak.
Para pelaku juga mengaku sudah lebih 30 kali melakukan aksinya tersebut di wilayah Batam, mereka sering beraksi pada malam menjelang subuh di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 unit motor dengan berbagai merk, 7 unit Hp dengan berbagai merk, 2 buah gunting, 1 buah pisau dan 1 set onderdil motor yang sudah dibongkar.
“Pasal yang diterapkan terhadap kelima tersangka adalah pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya. (red)











