Batam – Polsek Nongsa gerebek rumah tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kavling Sambau IV Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Seorang pelaku berinisial MR (44) diamankan Polsek Nongsa, sementara pelaku berinisial H DPO dan saat ini masih diburu polisi. Pengerebekan itu dilakukan pada Rabu (8/3/2023).
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Handphone merk Redmi 9A, 1 buah buku tabungan Bank BNI milik pelaku, 2 lembar tiket boarding pas pesawat super air jet atas nama korban, 1 lembar rekening koran Bank BNI milik pelaku, 3 buah buku Paspor korban.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, pengerebekan itu berawal adanya informasi bahwa adanya PMI illegal yang di duga akan berangkat ke Malaysia yang berada di rumah tersebut.
“Atas infomasi tersebut dilakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MR berserta 3 calon PMI ilegal yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara ilegal atau tidak resmi,” kata Fian, Rabu (22/3/2023).
Dijelaskannya, rencana pelaku, 3 Calon PMI ilegal itu akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara tidak resmi melalui pelabuhan Resmi Ferry Internasional Batam Center.
Pelaku mengakui sebagai pengurus yang menampung dan mengurus selama di Batam sampai dengan mengantarkan untuk di berangkatkan ke Negara Malaysia.
Pelaku DPO berinisial H adalah berperan sebagai perekrutan korban yang berasal dari sumbawa NTB, masing-masing korban di mintai Rp12 juta perorang, yakni untuk pengurusan paspor dan keberangkatan dari sumbawa ke batam.
“Jadi pelaku hanya menampung dan mengurus keperluan korban selama di Batam ke malaysia, Pelaku DPO yang merekrut korban di sumbawa dan punya link di Malaysia,” tuturnya.
lanjutnya, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksinya dengan keuntungan pelaku mendapatkan uang sebesar Rp6 juta perorang sampai keberangkatan ke malaysia.
“Pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 migran indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (red)











