Batam – Polsek Nongsa ringkus seorang pria berinisial S (48) perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Pelaku ditangkap saat di gerebek di Kampung Lembang Jaya Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Penangkapan pelaku tersebut berawal pada Sabtu 26 Februari 2022, polisi mendapatkan informasi bahwa adanya sebuah rumah yang menampung calon PMI yang hendak dikirim ke Malaysia di Kampung Lembang Jaya Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa.
Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengatakan, atas informasi tersebut unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan melakukan pengerebekan di lokasi, ditemukan 4 orang calon PMI bersama pelaku.
“Kemudian team opsnal mengamankan pelaku dan dan barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yudi yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofiyan Rida saat konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Dikatakan Yudi, barang bukti yang diamankan adalah 2 unit handpone milik pelaku, 1 buah tas ransel milik pelaku, 1 buah kartu ATM Bank BRI milik pelaku, 1 buah kartu nama perusahaan PT Ficotama Bina Trampil.
“Kemudian 1 buah tas selempang milik pelaku, 5 buah bukti tiket pesawat dari lombok menuju ke Batam, uang tunai yang disita dari pelaku sebesar Rp 20 juta sisa uang ongkos yang diminta dari para korban,” ucap Yudi.
Dijelaskannya, modus yang dilakukan adalah dengan cara menawarkan kepada korban bahwa dia bisa memberangkatkan orang bagi yang ingin bekerja di Malaysia melalui jalur illegal.
Pelaku meminta uang atau ongkos keberangkatan dari lombok sampai ke Malaysia sebesar Rp 10 juta per orang. Dari 4 korban pelaku menerima uang sebanyak Rp 40 juta.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dia menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp 5 juta dan biaya keberangkatan dari Lombok menuju ke Jakarta dilanjutkan ke Batam dengan pesawat terbang sebanyak Rp 15 juta.
“Jadi sisa uang yang di pegang oleh pelaku sebanyak Rp 20 juta yang rencana akan digunakan untuk keberangkatan dari Batam menuju ke Malaysia menggunakan kapal pancing,” ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Nongsa. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.
“Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp15 miliar,” tutupnya. (red)


