Batam – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batam berinisial AI (39) dibekuk Polsek Nongsa karena mencabuli 3 anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Ketiga anaknya tersebut laki-laki dan masih berusia 4, 6 dan 8 tahun. Pelaku ditangkap pada Jumat (10/3/2023) di Punggur Centre, didepan Supermarket Top One, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo menjelaskan, perbuatan pelaku diketahui berawal atas kecurigaan istri pelaku dan menanyakan kepada anaknya apa saja yang sudah dilakukan pelaku kepada anaknya.
Kemudian anak pelaku menceritakan pada ibu bahwa ayahnya tersebut telah melakukan cabul dan memasukkan kemaluannya kedalam dubur anaknya. Pelaku juga mengancam anaknya tersebut agar tidak memberitahukan pada ibunya.
“tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian istri pelaku membawa ketiga anaknya tersebut ke Rs Bhayangkara untuk diperiksa dan melaporkan perbuatan suaminya kepada Polsek Nongsa,” ucap Fian, Rabu (22/3/2023).
Setelah menerima laporan tersebut pada Jumat (10/3/2023) unit opsnal Polsek Nongsa langsung menuju ke lokasi tempat pelaku berada tepatnya dipunggur center.
“Kemudian langsunG mengamankan pelaku kemudian melakukan introgasi serta membawanya ke Polsek Nongsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dijelaskannya, pelaku melakukan hal tersebut sudah sejak tahun 2018 lalu, dengan modus membantu mengganti baju korban saat malam hari di kamar korban.
Barang bukti yang diamankan berupa Hasil Visum, beberapa pakaian milik Korban, sprei dan 1 buah flashdisk berisikan video pengakuan korban.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidanadengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (red)


