Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Biadap, Seorang ASN di Batam Cabuli dan Sodomi 3 Anak Kandungnya
Batam

Biadap, Seorang ASN di Batam Cabuli dan Sodomi 3 Anak Kandungnya

By adminKamis, 23/03/2023 - 16:31 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Seorang ASN di Batam Cabuli dan Sodomi 3 Anak Kandungnya
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batam berinisial AI (39) dibekuk Polsek Nongsa karena mencabuli 3 anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Ketiga anaknya tersebut laki-laki dan masih berusia 4, 6 dan 8 tahun. Pelaku ditangkap pada Jumat (10/3/2023) di Punggur Centre, didepan Supermarket Top One, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo menjelaskan, perbuatan pelaku diketahui berawal atas kecurigaan istri pelaku dan menanyakan kepada anaknya apa saja yang sudah dilakukan pelaku kepada anaknya.

Kemudian anak pelaku menceritakan pada ibu bahwa ayahnya tersebut telah melakukan cabul dan memasukkan kemaluannya kedalam dubur anaknya. Pelaku juga mengancam anaknya tersebut agar tidak memberitahukan pada ibunya.

“tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian istri pelaku membawa ketiga anaknya tersebut ke Rs Bhayangkara untuk diperiksa dan melaporkan perbuatan suaminya kepada Polsek Nongsa,” ucap Fian, Rabu (22/3/2023).

Setelah menerima laporan tersebut pada Jumat (10/3/2023) unit opsnal Polsek Nongsa langsung menuju ke lokasi tempat pelaku berada tepatnya dipunggur center.

“Kemudian langsunG mengamankan pelaku kemudian melakukan introgasi serta membawanya ke Polsek Nongsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku melakukan hal tersebut sudah sejak tahun 2018 lalu, dengan modus membantu mengganti baju korban saat malam hari di kamar korban.

Barang bukti yang diamankan berupa Hasil Visum, beberapa pakaian milik Korban, sprei dan 1 buah flashdisk berisikan video pengakuan korban.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidanadengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (red)

ASN Cabul Biadap cabul anak kandung Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo Seorang ASN di Batam Cabuli dan Sodomi 3 Anak Kandungnya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleRumah Penampungan PMI Ilegal di Kavling Sambau Nongsa Digerebek Polisi
Next Article PLN Batam Gelar Apel Siaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Ramadan hingga Idul Fitri 1444 H
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.