Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Pelaku Jambret Hp di Lubuk Baja Ditangkap, 1 DPO
Batam

Pelaku Jambret Hp di Lubuk Baja Ditangkap, 1 DPO

By adminKamis, 13/04/2023 - 09:57 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Pelaku jambret berinisial AR saat ditangkap Polsek Lubuk Baja
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pria berinisial AR pelaku Tindak Pidana Pencurian (Jambret) yang beraksi di jalan depan Komplek Penuin Centre Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu (5/4) lalu sekitar pukul 18.30 WIB korban sedang menunggu pacarnya di tepi jalan sambil bermain handphone.

Kemudian, tiba-tiba datang dua pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung mengambil handphone korban, yakni iphone 11. Atas kejadian itu korban spontan berteriak jambret-jambret dan mengejar pelaku dengan berjalan kaki.

“Orang yang berada di sekitar lokasi mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada polsek lubuk baja. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta” kata Kompol Yudi, Rabu (12/4).

Disebutkan Kompol Yudi, setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja AKP Thetio Nardiyanto langsung mendatangi tempat kejadian.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi terhadap ciri-ciri kedua pelaku yang ternyata kedua pelaku merupakan residivis.
Selanjutnya pada Rabu (5/4) pelaku inisial AR diamankan beserta barang bukti.

“Dari keterangan pelaku bahwa saat melakukan penjambretan bersama dengan pelaku Bite Cocay (saat ini DPO). Saat ini pelaku AR serta Barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun. (red)

1 DPO Pelaku Jambret Hp di Lubuk Baja Ditangkap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleTHR Pegawai Pemko Batam Cair Sebelum Cuti Bersama
Next Article BP Batam Dukung Penegakan Hukum Kasus Pemalsuan Sertifikat Kavling
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.