Batam – PT. Colamas Indah Sejati (CIS) yang beralamat di Kawasan Industri Panbil Kota Batam bakal dilaporkan kepada ke Polresta Barelang dan DPRD Kota Batam, karena diduga telah mengabaikan seorang karyawannya yang mengalami laka kerja.
Karyawan yang mengalami laka kerja tersebut sebagai helper, bernama Fanongoni Ndraha. Dia mengalami kecelakaan kerja, dimana kaki sebelah kanannya terlindas alat berat forklip saat bekerja di perusahaan distributor makanan dan minuman serta kosmetik tersebut.
Natalis Zega selaku kuasa hukum dari korban mengatakan, kejadian berawal pada Selasa (24/5/2022), saat itu sekira pukul 11.00 WIB kliennya itu hendak mengantarkan barang, tiba-tiba ada karyawan lain yang membawa forklip dan melindas kaki kliennya.
“Waktu itu klien saya jatuh dan teriak minta tolong, namun dia dibiarkan saja dan 2 jam kemudian baru diangkat dan digeser oleh kepala gudang agar tidak terlihat dari CCTV. Bukannya dibawa berobat kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis,” kata Natalis Zega kepada awak media, Senin (27/6/2022).
Disampaikan Natalis Zega, kemudian pihak perusahaan menyampaikan bahwa korban disuruh untuk berobat sendiri dan pihak perusahaan tidak mau bertanggungjawab. “Pihak perusahaan itu juga mengakatan kepada kliennya saya, kamu urus sendiri, silahkan kamu berobat, kalau kamu punya BPJS pakai untuk berobat,” kata Natalis Zega.
Selang beberapa waktu jelas Natalis Zega, Manager dan HRD PT. Colamas Indah Sejati meminta kepada korban agar kejadian tersebut tidak disampaikan kepada orang lain. Lebih parahnya lagi, hingga saat ini pihak perusahaan tidak ada etika baik kepada korban.
“Ini keluarga juga menunggu, apa yang harus mereka lakukan. Membawa ke rumah sakit biaya tidak ada, istri tidak bekerja dan punya tanggungan anak. Keadaannya korban sekarat sekarang serta kakinya membusuk,” tuturnya.
Disebutkannya, pihaknya selaku kuasa hukum dari korban sudah memberikan ruang untuk mediasi kepada pihak perusahaan, namun tidak dihargai dan tidak ada iktikatnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Maka dari itu, dalam waktu dekat ini dia akan melaporkan perusahaan tersebut kepada aparat kepolisian dan kepada Komisi I DPRD Kota Batam. Agar pihak berwajib melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, kejadian serupa sudah sering terjadi dan di perusahaan tersebut tidak ada safety, karyawan hanya memakai sandal saja, bagaimana nasib karyawan kalau kedepan terjadi hal seperti ini lagi,” tegasnya.
Ditambahkannya, kejadian tersebut juga dia melaporkan kepada Disnaker Kota Batam dan Provinsi Kepri, dengan harapan turun langsung kelokasi PT. Colamas Indah Sejati yang berada dikawasan Panbil.
Selain itu, pihak BPOM juga perlu turun ke perusahaan tersebut, karena dia juga menduga banyak bahan makanan yang sudah kadaluarsa dan diganti masa expirednya supaya dianggap tidak kadaluarsa dan diperjual belikan lagi.
“Masalah ini kita laporkan kepada Komisi I DPRD Kota Batam dengan tujuan untuk memanggil perusahaan dan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pemerintah harus memastikan semua usaha di Batam taat hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, General Manager PT. Colamas Indah Sejati, Yance Purba saat dikonfirmasi pada Selasa (28/6) terkait masalah ini dia tidak tidak mau berkomentar banyak. “Besok saja ya pak, besok sama kuasa hukum kami di Batam Center,” cetusnya melalui sambungan telfon. (mri)


