Batam – Direktur PT. Tiara Mantang, Ahmad Mipon melalui kuasa hukumnya Mirwansyah, SH., MH dari kantor hukum MS LAW FIRM secara resmi sudah memasukan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Sebab Ahmad Mipon kecewa terhadap vonis yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 2,6 tahun penjara pada Rabu 16 Februari 2022 lalu, yakni tentang masalah pasar Melayu di Kecamatan Batu Aji Batam.
“Hari ini kita memasukan memori banding atas perkara nomor 695/Pid.B/2021/PN Btm. Ini adalah upaya terdakwa melalui kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam,” ucap Mirwansyah di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (10/3/2022).
Dikatakan Mirwansyah, banding yang dilakukannya itu adalah untuk mencari keadilan seadil-adilnya dan pihaknya menolak seluruh pertimbangan serta semua putusan amar putusan Pengadilan Negeri Batam.
Karena menurutnya putusan itu mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta dan bukti sesuai yang terungkap secara jelas dan terang benderang saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Oleh karena itu kita meminta nantinya pada Pengadilan Tinggi agar memberikan keadilan kepada terdakwa berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa agar bisa putusan lepas atau onslag dari segala tuntutan pidana,” ujar Mirwansyah.
Sebab kata Mirwansyah, Ahmad Mipon membangun pasar Melayu di Batu Aji itu kontruksi hukumnya sudah sangat jelas, bahwa dia adalah sebagai penerima kuasa, ada bukti-buktinya dan itu terang benderang.
“Kita lampirkan seluruh bukti-buktinya, bahwa Ahmad Mipon mendapatkan kuasa membangun, kuasa pengelolaan, kuasa menjual dan lain-lainnya yang dasarkan pada saat itu adalah dari Otorita Batam yang sekarang bernama BP Batam, kemudian diterbitkan oleh BPN,” tuturnya.
Disebutkannya, apabila sekarang ini dipersoalkan maka seharusnya yang dipersoalkan adalah BP Batam, “ini sangat aneh masak dipertanggungjawabkan secara pribadi, dia bertindak adalah secara aturan yang ada dan secara perusahaan PT Tiara Mantang,” ucapnya.
Menurutnya, permasalahan tersebut penuh dengan rekayasa dan kriminalisasi. Kalau memang mau diusut, yang pemberi kuasa kemana sekarang dan kenapa tidak diusut.
“Malah Hadis Lani yang legal standing tidak jelas dia melakukan gugatan, padahal dia menerima fee hasil kerjasama dari pembangunan pasar Melayu itu,” paparnya.
Dijelaskannya, terkait putusan PK/TUN dikaitkan dengan persoalan ini maka sudah tidak ada relevansinya. Penjualan unit kios di pasar Melayu tersebut pada tahun 2001 hingga 2005 dan belum ada putusan PK/TUN. Putusan PK/TUN baru keluar pada tahun 2017.
Jadi sebelumnya tidak ada persoalan apapun, dengan dasar hukum yang jelas, Otorita Batam menerbitkan izin dan BPN menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), kios-kios disana juga di jual dengan akad yang jelas.
“Terkait persoalan air atau jalan yang dipermasalahkan maka itu adalah soal perdata, yakni wanprestasi. Kita pastikan bahwa pak Ahmad Mipon tidak ada mens rea sejak awal membangun pasar itu, karena dilakukan sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Jadi lanjutnya, apabila Ahmad Mipon tidak ada mens rea sejak awal untuk menipu, sebagaimana yang divonis oleh Pengadilan Negeri Batam bahwa telah melakukan penipuan, ini sangat keliru, karena tidak ada niat sejak awal, semuanya juga prosedural.
“Masak persoalan yang tidak substantif dijadikan dasar untuk dikatakan penipuan, ini Pengadilan Negeri Batam putusannya memberikan rasa ketidak adilan, saya berharap kepada Pengadilan Tinggi nantinya untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara ini,” harapnya.
Dia juga yakin nantinya Pengadilan Tinggi akan memberikan putusan yang adil dan sesuai fakta yang ada. Dalam konteks pidana pembuktian harus lebih terang dari pada cahaya, bukti-bukti itulah yang sudah dihadirkan oleh pihaknya.
“Dalam memori banding yang kita masukan kurang lebih sebanyak 92 halaman, kami akan kupas secara komprehensif. Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan sesuai harapan kita. Saya sangat optimis dan insyaallah keadilan masih ada di Indonesia ini,” tutupnya. (red)


