Tanjungpinang -Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang APBD Kota Tanjungpinang tahun 2025.

Penyampaian ini dilakukan oleh Pj. Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal pada Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (14/10/2024).

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD sementara, Agus Djurianto. Serta dihadiri oleh puluhan anggota DPRD priode 2024 – 2029. Andri Rizal menyebut APBD Kota Tanjungpinang tahun 2025 diajukan sebesar Rp1,033 Triliun. Dengan target pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp1,018 Triliun.

“Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan Rp229,163 miliar, pendapatan transfer Rp777,321 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp12,133 Miliar,” kata Andri Rizal.

Sedangkan belanja daerah tahun 2025 terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga. Andri Rizal berharap Ranperda ini dapat segera dibahas oleh para anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Semoga ranperda APBD 2024 ini dapat dibahas bersama secara komperhensif dan pada akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah,” katanya.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang sementara, Agus Djurianto mengatakan, bahwa pembahasan ini akan dilakukan setelah dewan membentuk alat kelengkapan dewan. Karena saat ini baik pimpinan definitif maupun alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Tanjungpinang belum terbentuk.

“Setelah dibentuk AKD ini baru kita bisa lanjutkan pembahasan,” kata Agus. (dbs)

Share.
Leave A Reply