Bintan– Kejari Kabupaten Bintan sita eksekusi sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di Tanjung Uban Selatan, Rabu (30/8/2023).
Upaya penyitaan aset milik koruptor kasus TPU tersebut dilakukan pihak Kejari Bintan. Yakni, dengan melakukan pemasangan plang sita eksekusi terhadap 2 bidang tanah milik terpidana, Ari Syafdiansyah.
“Tindak sita ini didasari Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri di Tanjungpinang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT.TPG, tertanggal 23 Mei 2023,” ungkap Kepala Seksi (Kasi), Intel Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa SH, ketika dikonfirmasi awak media.
Dasar lainnya, ujar Samsul, yaitu Surat Perintah Pencarian Harta Benda (P-48A), Nomor Print-573/L.10.15/Fu.1/07/2023, tanggal 11 Juli 2023.
Dikatakannya, pihak Kejari melakukan sita eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi TPA Tanjung Uban ini, sebagai upaya mengembalikan kerugian negara yang hilang akibat perbuatan para terpidana korupsi dimaksud.
“Makanya, hari ini kami melakukan sita eksekusi terhadap 2 bidang tanah kosong milik terpidana Ari Syafdiansyah, terdata dengan nama sama, berdasarkan data dari ATR/BPN Bintan,” jelasnya.
Diterangkan, aset pertama yang disita berupa sebidang tanah kosong dengan status Hak Milik Nomor 03110, dengan luas 834 M2, terletak di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Yang kedua, lanjutnya, berupa sebidang tanah kosong dengan status Hak Milik bernomor 00147 dengan luas 571 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
“Kedua aset tanah tersebut, telah kami letakkan sita eksekusi dengan didampingi istri terdakwa bersama aparatur desa/lurah, dan aparatur kecamatan terkait,” ungkap Samsul.
Disampaikan Kasi Intel Kejari Bintan, untuk terpidana Ari Syafdiansyah, pihak Kejari juga sudah membidik sejumlah aset yang diduga milik terpidana tersebut.
“Untuk terpidana Supriatna alias Ujang, pihaknya baru menyita 2 unit kendaraan roda dua, sambil menunggu inventarisir terhadap aset aset lainnya,” ujarnya
Disebutkan Samsul, disamping itu pihaknya saat ini juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menginventarisir sejumlah aset milik Supriatna yang dapat disita guna mengembalikan kerugian negara, sebagaimana putusan Pengadilan tersebut.
“Kita bukan hanya sekedar menyita, tepi kami akan menelusuri aset lainnya. Jika nanti ditemukan fakta serta ada pihak yang menyembunyikan atau berencana menyembunyikan dan mengaburkan aset-aset milik si terpidana, maka kami akan terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Kasi Intel Kejari Bintan.
Sebelumnya, pada putusan yang disampaikan pengadilan tertanggal 31 Mei 2023 tersebut, 2 terdakwa kasus korupsi TPA Tanjung Uban mendapatkan tambahan hukuman masa penahanan dan satu terdakwa mendapatkan tambahan hukuman Uang Pengganti (UP).
“Untuk terdakwa Herry Wahyu yang awalnya divonis penjara selama 4 tahun, naik menjadi 5 tahun dalam putusan PT Kepri,” ungkapnya
Kemudian, untuk terdakwa Ari Syafdiansyah yang awalnya divonis 6 tahun penjara, kini dinaikkan masa penahannya menjadi 7 tahun penjara.
“Terdakwa Ari juga mendapatkan tambahan UP, yang awalnya Rp990 juta, naik menjadi Rp 1.09 miliar. Kemudian untuk terdakwa Supriatna, hukuman UP yang semula Rp1.03 miliar naik menjadi Rp1,35 miliar, pada putusan PT Kepri,” kata Samsul.
Selanjutnya, jelas Samsul, kami masih menunggu apakah para terdakwa mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. “Karena, ada masa 14 hari sejak putusan diterima untuk mengajukan kasasi,” ujarnya. (dbs)











