TANJUNGPINANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berinisial AZ dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang oleh istri sahnya, JD, atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan seorang perempuan berinisial R.

Laporan tersebut dibuat JD setelah mengaku tidak lagi mampu menahan kekecewaan atas dugaan hubungan terlarang yang dilakukan suaminya.

Menurutnya, hubungan tersebut telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir dan bahkan diduga telah mengarah pada kehidupan bersama layaknya pasangan suami istri.

JD menuturkan, dirinya memiliki sejumlah bukti yang telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Bukti tersebut antara lain berupa foto hingga rekaman yang diduga memperlihatkan kedekatan suaminya dengan perempuan yang dilaporkan.

“Semua bukti yang saya miliki sudah saya serahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar JD saat ditemui di Tanjungpinang, Jumat (29/5/2026).

Tak hanya melaporkan dugaan perselingkuhan, JD juga mengungkapkan kondisi rumah tangganya yang kini terpuruk. Ia mengaku terpaksa tinggal di rumah kos bersama anaknya yang masih berusia empat tahun setelah tidak lagi tinggal serumah dengan suaminya.

Menurut pengakuannya, selama berpisah tempat tinggal, sang suami yang berstatus ASN PPPK tersebut disebut tidak pernah mengunjungi anak mereka dan tidak memberikan perhatian terhadap kebutuhan sehari-hari keluarga.

“Anak saya sering bertanya kapan ayahnya pulang. Sebagai seorang ibu, tentu sangat berat menjawab pertanyaan itu,” katanya.

 

JD juga mengaku harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan berjualan secara daring. Bahkan, ia mengaku sempat mengajukan bantuan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang untuk membantu kebutuhan dasar dirinya dan anaknya.

 

Selain menempuh jalur hukum, JD mengaku pernah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan menemui perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan suaminya. Namun upaya tersebut, menurut dia, tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

 

JD menilai perubahan sikap suaminya mulai terlihat setelah yang bersangkutan diangkat sebagai ASN PPPK di lingkungan Pemprov Kepri beberapa waktu lalu. Sebelumnya, kata dia, rumah tangga mereka berjalan normal tanpa persoalan yang berarti.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak AZ maupun perempuan berinisial R belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan tersebut saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (dbs)

 

 

 

 

 

 

 

Share.
Leave A Reply