Batam – Seorang bandar dan pemain judi Sie Jie dibekuk Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Bandar judi tersebut bernama Djoni (53) dan pemainnya berinisial THT.

Kedua pelaku ditangkap di parkiran Sekolah Pelangi Batu Batam, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Rabu 30 November 2022 lalu.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol, Budi Hartono menjelaskan, kegiatan pelaku diketahui berawal dari laporan masyarakat.

“Dari informasi tersebut tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendatangi lokasi dan didapati pelaku sedang memasukkan angka-angka dari para pemain di dalam Aplikasi rekapan,” kata Hartono, Minggu 11 Desember 2022.

Disebutkan Hartono, kemudian pelaku langsung diamankan beserta 1 unit handphone serta uang sebesar Rp1,6 juta yang di transfer dari pemain ke rekening pribadi pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan  1 unit handphone, 1 buku rekening Bank BCA, 1 lembar Kartu ATM BCA dan Uang sebanyak Rp1,6 juta,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya masih memburu 4 orang terkait judi Sie Jie tersebut. 4 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Kian, Asen, Muikhi dan Yani.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (red)

Share.
Leave A Reply