Batam – Baru keluar dari penjara, seorang residivis berinisial P (24) di Kota Batam berulah lagi, yakni kembali melakukan tindak pidana Curanmor. Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung, pada Senin (13/12/2021).
Pelaku melakukan aksinya pada 2 waktu dan lokasi yang berbeda. Pertama pada Kamis, 28 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Ruko Tunas Regency Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Kedua pada Minggu 10 Oktober 2021 sekira pukul 02.45 Wib di angkringan Pinggir Sebrang Jalan Cabuci Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Kapolsek Sagulung, Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, pelaku melakukan Curanmor roda 2 ketik para korban sedang lengah atau beristirahat, kemudian pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkannya.
Menerima laporan dari korban pada Kamis 9 Desember 2021 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu sepeda motor yang cirinya mirip dengan salah satu sepeda motor milik korban sedang berada di Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dan dapat mengamankan 1 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sagulung guna pengembangan lebih lanjut,” ucap Darma, Selasa 14 Desember 2021.
Dikatakannya, dari hasil pengembangan, pada Senin 13 Desember 2021 di Pulau Setokok tempat tinggal pelaku tim dapat mengamankan 1 Unit barang bukti sepeda motor lain hasil tindak pidana di TKP Bengkong.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk honda Beat street warna hitam TKP Sagulung, 1 unit sepeda motor merk honda Beat street warna putih TKP Bengkong, 1 buah kunci T serta mata kuncinya yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian,” ujarnya.
Dijelaskannya, pelaku merupakan residivis Curanmor TKP Polsek Batam Kota pada September 2020 dengan vonis 1,6 tahun.
Pelaku itu bebas bersyarat pada September 2021 sudah menjalani hukuman 11 bulan. Saat ini pelaku seakrang sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya. (red)


