Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
11 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Baru Kenalan di Facebook, Pria Ini Cabuli Anak SMP di Sekupang
Batam

Baru Kenalan di Facebook, Pria Ini Cabuli Anak SMP di Sekupang

By adminSelasa, 07/03/2023 - 10:41 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Pria berinisial MHS (19) pelaku cabul yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Pria berinisial MHS (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang, karena mencabuli seorang anak yang masih berumur 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba menjelaskan, kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur warga Kecamatan Sekupang tersebut dilakukan pelaku pada Minggu (26/2/2023) lalu.

“Tersangka dan korban baru berkenalan selama satu minggu melalui media sosial Facebook, kemudian pelaku dan korban melakukan pertemuan pertama kalinya,” kata Tamba, Senin (6/3/2023).

Dikatakan Tamba, berdasarkan keterangan korban, pelaku mengajak ke TKP dan sesampainya disana, pelaku mencabut engkol motornya dengan alasan sepeda motor tersebut tidak mau hidup.

Mengetahui hal tersebut, korban ingin pulang dengan berjalan kaki saja. Saat korban bergegas pulang dengan berjalan kaki, tiba-tiba pelaku menahan dan mengancam jika korban melawan maka akan dilemparnya dengan menggunakan batu.

“Karena takut korban pun tidak bisa melawan dan berbuat apa-apa, selanjutnya korban di tarik oleh korban dan dibawa ke semak-semak dan mengancam korban jika korban berteriak, lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Tamba.

Atas kejadian itu, korban menceritakan kepada keluarganya. Ayah korban tidak terima anak kesayangannya yang masih duduk di bangku SMP itu setubuhi pelaku, kemudian melaporkan ke Polsek Sekupang.

Dari hasil penyelidikan dan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, pada Selasa (28/2/2023) pelaku ditangkap di seputaran Kavling KSB Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

“Tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Polsek Sekupang. Terhadap tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya. (red)

Baru Kenalan di Facebook cabul Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba Pria Ini Cabuli Anak SMP di Sekupang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleSekda Kota Batam Minta Camat Gerak Cepat Pantau Bencana
Next Article Sejumlah Ormas Desak Polda Kepri Agar Segera Proses Dugaan Fitnah kepada Wakabinda Kepri
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.