Begini Cara Penghitungan UMP dan UMK Berdasarkan PP 36 Tahun 2021

Sosialisasi Perundangan PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Batam – Berdasarkan undang-undang cipta kerja pasal 191a mengamanahkan untuk mengunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ada sebagai baseline bagi adjustting upah minimum pada tahun-tahun berikutnya.

Upah minimum Provinsi dan Upah minimum kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi.

Kondisi ekonomi dan ketenagaan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Data pertumbuhan ekonomi inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Penyesuaian nilai Upah Minimum ditetapkan Pada kisaran nilai tertentu diantara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Pendaftaran Ditutup, H M Kosasih Calon Tunggal Ketua MPC PP Tanjung Balai

Batas Atas (BA) Upah minimum dihitung menggunakan formula sebagai berikut:

Penjelasannya:
• Batas Atas UM(t) = Acuan batas tertinggi bagi upah minimum yang akan ditetapkan.
• Rata-rata konsumsi Perkapita (t) = Rata-rata Konsumsi perkapita perbulan yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap Tahun
• Rata-rata Banyak ART (t) = Rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.
• Rata-rata Banyak ART (t) = Rata-rata banyaknya orang yang bekerja per-rumah tangga dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap Tahun

Batas terendah UM dihitung menggunakan formula sebagai berikut:


Penjelasannya:
• Batas Bawah UM(t) = Acuan batas terendah bagi upah minimum yang akan ditetapkan.
• Batas Atas UM(t) = Acuan batas tertinggi bagi upah minimum yang akan ditetapkan.

BACA JUGA:  Aturan Perjalanan Nataru Wajib Vaksin Lengkap, Ini Penjelasannya

Sedangkan formula penyesuaian Upah Minimum sebagai berikut:

Penjelasan:
• UM (t+1) = Upah Minimum yang akan ditetapkan.
• UM (t) = Upah Minimum tahun berjalan.
• Max = Fungsi maksimum dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

• PE (t) = Pertumbuhan Ekonomi Provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencangkup periode kwartal  IV tahun sebelumnya dan periode kwartal II, II dan III tahun berjalan (dalam persen).

• Inflasi (t) = Inflasi Provinsi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

• BA (t) = Acuan batas atas bagi upah minimum yang akan ditetapkan.
• BB(t) = Acuan batas bawah bagi upah minimum yang akan ditetapkan.

BACA JUGA:  Perang Sarung Berujung Maut, Dua Pelaku Dibekuk

Dalam hal Upah Minimum tahun berjalan lebih tinggi dari Batas tertinggi Upah Minimum, maka Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum tahun berikutnya sama dengan nilai Upah Minimum tahun berjalan (UM(t+1) = UM(t). (AP/Red)