Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Biadab, Ayah Tiri Cabuli Anaknya Berulang Kali di Perumahan Taman Asri Batam  
Batam

Biadab, Ayah Tiri Cabuli Anaknya Berulang Kali di Perumahan Taman Asri Batam  

By adminSelasa, 31/05/2022 - 22:21 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Konferensi pers ungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial ARS (45) kepada anak tirinya, Selasa (31/5/2022) di Mapolsek Sekupang
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Biadab, seorang pria berinisial ARS (45) cabuli anak tirinya yang masih dibawah umur berulang kali di perumahan Taman Asri Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, kejadian berawal diketahui pada Desember 2021 lalu saat kakak korban berada di rumah sakit mendapat cerita dari ibu.

“Yang mana ibu korban mengatakan ayah sama ibu ada masalah, masalah tentang korban yang telah diraba alat vitalnya. Ibunya berpesan kepada kakak korban untuk menjaga melihat melihat keadaan korban,” ucap Yudha, Selasa (31/5/2022).

Disampaikan Yudha, kemudian pada Kamis (26/5/2022) kakak korban mendapat telepon dari tantenya yang tinggal di rumah tersebut bahwa warga telah mengamankan ARS dan akan dibawa ke Polsek Sekupang.

Karena korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 5 kali, yakni yang terjadi pada bulan Agustus 2021 sebanyak 2 kali, bulan Oktober 1 kali, buoan November 1 kali dan bulan Desember 1 kali.

“Kemudian kakak korban menelepon ibunya yang berada di Kalimantan untuk memberitahu perbuatan ayah tirinya itu, kemudian dia membuat laporan di kantor Polsek Sekupang atas perbuatan ayah tirinya itu,” ujar Yudha.

Dijelaskannya, setelah mendapatkan laporan itu, unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak mendatangi TKP untuk mengumpulkan keterangan saksi saksi yang mengetahui tentang kejadian perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut.

Setelah mendapatkan keterangan serta pengakuan korban, pada Kamis (26/5/2022) unit Opsnal Polsek Sekupang mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ibu korban sedang berada di Kalimantan. Pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak tirinya sebanyak 5 kali,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Yaitu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (mri)

Anak bawah umur Ayah Tiri Ayah Tiri Cabuli Anaknya Berulang Kali di Perumahan Taman Asri Batam Biadab cabul Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana pencabulan anak bawah umur Perumahan Taman Asri Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleKepala BP Batam Dampingi Sandiaga Uno Mengunjungi Desa Wisata Mangrove Nongsa  
Next Article bright PLN Batam Lakukan Pemeliharaan Rutin Pembangkit Mulai 26 Mei Sampai 13 Juni  
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.