Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyayangkan ulah dua oknum pegawainya yang terlibat penerbitan sertifikat kavling bodong di Tanjung Piayu.
Diketahui, Kepolisian daerah Kepri menangkap lima orang atas kasus pemalsuan sertifikat tersebut. Dua diantaranya merupakan pegawai BP Batam.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait saat dikonfirmasi mengatakan, perbuatan oknum tersebut telah mencoreng nama baik BP Batam. Seharusnya sebagai bagian dari aparatur sipil negara, dua oknum tersebut bisa melayani dengan baik kepada masyarakat.
“Sangat prihatin atas kejadian ini, seharusnya oknum tersebut sebagai ASN lebih memahami akan tindakan yang melanggar hukum,” kata Ariastuty, Selasa, (11/4).
Dirinya mendukung penuh tindakan penegak hukum yang tergabung dalam Satgas mafia tanah Kepri tersebut. Kedepannya, BP Batam menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua oknum tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Pastinya BP Batam mendukung penuh penegakan hukum yang telah dilakukan pihak berwajib, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Atas kejadian ini, ia mengimbau agar masyarakat lebih jeli dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli atas lahan tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya.
“Jangan sampai yang ditransaksikan lahan bermasalah dan tidak memiliki legal hukum yang diterbitkan oleh BP Batam, masyarakat jangan mudah tergiur dengan murahnya harga tanah yang ditawarkan,” pungkasnya.
Sebagai langkah antisipasi, ia juga menyarankan masyarakat dapat melakukan konfirmasi pada layanan Ruang Konsultasi, lantai 1, Mall Pelayanan Publik Kota Batam.
Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri mengungkap kasus jual beli Kavling Siap Bangun (KSB) bodong dengan membuat surat palsu yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjung Piayu, Kota Batam.
Sebanyak 5 orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, 2 diantara para tersangka tersebut adalah oknum pegawai BP Batam, yakni inisial S dan HA, bagian Ditpam BP Batam dan Perairan. 3 orang lainnya berinial LP, AM dan AG.
pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022. Pengungkapan kasus ini berhasil menangkap 5 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing.
Modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB (kavling siap bangun) dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015, serta tanda tangan Ir. Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 sampai 20 April 2015 dipalsukan.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, dalam kasus ini lahan yang dipalsukan itu seluas 1 hektare dan sudah dalam kondisi kaveling seluas 6 X 10 meter, dan dijual kepada masyarakat dengan harga berpariasi.
“Dalam kasus ini masyarakat 34 korban masyarakat yang jadi korban. Kaveling itu dijual dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp20 jutaan hingga Rp30 jutaan perkavelingnya. Total kerugian para korban mencapai Rp 2 miliaran,” kata Kombes Pol Jefri.
Dijelaskannya, kaveling ataupun lahan yang dijual para tersangka tersebut adalah lahan milik pihak lain. Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan dari pihak PT Bumi Mas Putera Perkasa.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau menggunakan surat palsu dengan pidana penjara selama lamanya 6 tahun dan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya. (red)


