Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » B’right PLN BATAM Larangan Penerimaan dan Pemberian Bingkisan/Hadiah/Gratifikasi
Batam

B’right PLN BATAM Larangan Penerimaan dan Pemberian Bingkisan/Hadiah/Gratifikasi

By adminRabu, 27/04/2022 - 23:44 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Kantor b’right PLN Batam
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Dalam menegakan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance), Kode Etik Perusahaan (Code of Conduct), meningkatkan Budaya Integritas di PT PLN Batam dan berpegang teguh pada prinsip 4 NO’s For Integrity yaitu:

  1. No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan);
  2. No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
  3. No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
  4. No Luxurious Hospitality (Tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

Seluruh jajaran Direksi dan Insan b’right PLN Batam berkomitmen penuh untuk tidak menerima atau meminta bingkisan/hadiah/gratifikasi dari setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan b’right PLN Batam seperti Rekanan/Mitra Kerja/Suplier dan Seluruh Pemangku Kepentingan.

Oleh karena itu mohon kepada Rekanan/Mitra Kerja/Suplier dan Seluruh Pemangku Kepentingan tidak memberikan Parcel/Bingkisan/Hadiah/Gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Seluruh jajaran Direksi dan Insan b’right PLN Batam ketempat kerja maupun ketempat lainnya dalam rangka hari besar keagaman maupun hari-hari lainnya.

Pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Komitment b’right PLN Batam ini, mohon untuk menyampaikan/melaporkan melalui Sitem Pelaporan Pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS) ke:

  1. Email      : brightbersih2000@gmail.com
  2. SMS/WA : 0811 6600 123
  3. Surat Pengaduan kepada Direktur Utama PT PLN Batam

Pelapor dilindungi dan dijaga kerahasiannya.

Direktur utama b’right PLN Batam, Nyoman S. Astawa mengatakan, b’right PLN Batam mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan seluruh pemangku kepentingan atas pelaksanaan dan penegakan Good Corporate Governance.

“Kode Etik Perusahaan (Code of Conduct), Budaya Integritas dan berpegang teguh pada prinsip 4 NO’s For Integrity di b’right PLN Batam,” ujarnya.

 

B’right PLN BATAM Larangan Penerimaan dan Pemberian Bingkisan/Hadiah/Gratifikasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleRudi Salurkan 900 Paket Sembako untuk Honorer
Next Article b’right PLN Batam Pastikan Selama Lebaran Idul Fitri Kualitas Layanan Listrik Lebih Maksimal
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.