Buang Bayi Baru Lahir di Semak-semak, Dua Kakak Baradik Diringkus Polsek Bengkong

Buang Bayi Baru Lahir di Semak-semak, Dua Kakak Baradik Diringkus Polsek Bengkong

Batam – Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong tangkap dua orang kakak beradik yang nekat membuang bayi laki-laki yang baru lahir di semak-semak di Perumahan Cipta Permata, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Minggu (28/8/2022) lalu.

Dua lelaku pembuang bayi tersebut yang diringkus yakni perempuan berinisial M (18) yang merupakan Ibu dari bayi yang di buang dan dia masih sedang sekolah. Kemudian pelaku berinisial ME (30) yang merupakan kakak dari pelaku M.

https://www.discoverasr.com/en/harris/indonesia/harris-resort-barelang-batam?utm_source=onlinemedia&utm_medium=display&utm_campaign=lingkaran-onlinemedia-display-campaign-20260801-all-en-id-id-HBRL--&utm_content=cta--

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis mengatakan, kejadian pembungan bayi itu diketahui berawal pada Minggu (28/8) lalu sekira pukul 11.20 WIB, pada saat itu salah seorang warga membuang sampah di lokasi tempat bayi tersebut dibuang.

Tiba-tiba dia mendengar tangisan bayi di dalam semak-semak dekat tong sampah tersebut. Kemudian dia langsung mendekati semak-semak tersebut dan melihat ada bayi yang dimasukkan didalam karung dengan kondisi masih hidup.

BACA JUGA:  Warga Tanjung Pinang Pelaku Pengirim PMI Ilegal Ditangkap di Bengkulu  

“Kemudian dia mengangkat dan membawa bayi tersebut keluar dari semak-semak,” kata Mardalis didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Rabu (21/9/).

Dijelaskan Mardalis, bayi tersebut dibuang dengan cara dimasukan dalam karung beras, kemudian warga yang menemukan bayi itu mengeluarkan bayi itu dari dalam karung, saat itu kondisi bayi masih ada tali pusar serta masih terdapat darah.

“Atas penemuan bayi yang dibuang itu, warga setempat melaporkan ke Polsek Bengkong, sementara bayi dibawa ke Bidan di Telaga Indah Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong,” ucap Mardalis.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan ada salah seorang yang dicurigai yang melakukan penelantaran bayi tersebut.

Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendatangi rumah yang diduga pelaku. Saat ditanyakan kepada pelaku M, dia mengakui telah melahirkan bayi yang ditemukan tersebut dan dibuang dengan dibantu oleh abangnya yakni pelaku ME.

BACA JUGA:  Kapten Kapal hingga IRT di Batam Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal di Pelabuhan Harbour Bay

“Sebab pelaku melakukan penelantaran terhadap bayi yang baru dilahirkan tersebut karena pelaku malu ketahuan dengan keluarga dan warga setempat, sebab bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat,” tuturnya.

Lanjutnya, atas perbuatannya terhadap pelaku M dikenakan Pasal 77B peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan /atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5,6 tahun.

Sedangkan pada pelaku ME dikenakan Pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Bengkong apabila ada hal-hal seperti ini atau mohon maaf jika ada perempuan yang hamil di luar nikah, silahkan datang ke polsek bengkong, kami akan berikan jalan yang terbaik, jangan sampai melakukan yang melanggar hukum, barang kali ada yang ingin mengadopsi anaknya.
Sehingga bayi tersebut tidak dibuang dan akan kami berikan solusi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesannya. (red)

BACA JUGA:  Anies Diisukan Jadi Cawapres Ganjar