Batam – Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali amankan narkotika yang diselundupkan masuk ke dalam negeri.
Narkotika berupa Methamphetamine atau lebih populer dengan nama sabu-sabu seberat 100,7 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam dengan dukungan AVSEC di Bandara Internasional Hang Nadim pada Jum’at (10/6/2022).
Penindakan yang dilakukan kali ini menjadi penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.
Undani, Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam mengatakan, penangkapan sabu-sabu tersebut berawal saat petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang dengan inisial D (30).
“Pelaku tersebut dengan rute penerbangan Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara,” ujar Undani, Senin (28/6/2022).
Dikatakan Undani, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu, kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka dan akhirnya tersangka mengaku mengonsumsi sabu.
“Setelah itu petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit. Setelah sampai di rumah sakit, tersangka mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam duburnya,” tuturnya.
Lanjutnya, tersangka beserta sabu tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya.
Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.
“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima pada 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” paparnya. (mri)


