Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan di Apartemen
Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan di Apartemen

By adminSabtu, 28/05/2022 - 13:54 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan di Apartemen
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 225 gram dari kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Mei 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang. Jumat (27/5/2022).

Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano dan dihadiri oleh Perwakilan BNNP Kepri, Pengadilan Negeri Batam, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, barang haram itu didapatkan berawal pada Sabtu (7/5/2022) tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center Kota Batam ada 1 orang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya tim melakukan observasi dan survalance di seputaran Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki beserta barang bukti yang setelah ditangkap mengaku bernama inisial FA di pintu depan Apartemen Sharon Square Batam Center Kota Batam.

“Tersangka FA mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam kamar No. 3-S9 Apartemen Sharon Square. Kemudian tim masuk kedalam kamar tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial VS dan OD serta melakukan penggeledahan didalam kamar tersebut dan menemukan Narkotika jenis Sabu,” ujarnya.

Dikatakannya, tersangka FA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki suruhan inisial A, saat ini dia adalah DPO.

Barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini sebanyak 275,56 gram sabu dan yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 225.

“Sedangkan sisanya seberat 50,56 gram yang terdiri dari 42,56 gram sabu untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian sisa hasil laboratorium untuk pembuktian di persidangan dan 8 gram sabu untuk pembuktian di persidangan,” paparnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Yaitu dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” imbuhnya. (mri)

 

 

Apartemen Sharon Square Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan di Apartemen
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleKehabisan BBM, KM Ladang Pertiwi Tenggelam
Next Article BP Batam Teken MoU dengan BP Karimun
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.