Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 225 gram dari kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Mei 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang. Jumat (27/5/2022).
Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano dan dihadiri oleh Perwakilan BNNP Kepri, Pengadilan Negeri Batam, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, barang haram itu didapatkan berawal pada Sabtu (7/5/2022) tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center Kota Batam ada 1 orang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya tim melakukan observasi dan survalance di seputaran Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki beserta barang bukti yang setelah ditangkap mengaku bernama inisial FA di pintu depan Apartemen Sharon Square Batam Center Kota Batam.
“Tersangka FA mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam kamar No. 3-S9 Apartemen Sharon Square. Kemudian tim masuk kedalam kamar tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial VS dan OD serta melakukan penggeledahan didalam kamar tersebut dan menemukan Narkotika jenis Sabu,” ujarnya.
Dikatakannya, tersangka FA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki suruhan inisial A, saat ini dia adalah DPO.
Barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini sebanyak 275,56 gram sabu dan yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 225.
“Sedangkan sisanya seberat 50,56 gram yang terdiri dari 42,56 gram sabu untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian sisa hasil laboratorium untuk pembuktian di persidangan dan 8 gram sabu untuk pembuktian di persidangan,” paparnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Yaitu dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” imbuhnya. (mri)


