Batam – Nasib malang menimpa 2 bocah kakak beradik di Kota Batam. kedua anak yang masih dibawah umur tersebut menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial KA (21).
Masing-masing korban berinisial RJF laki-laki (7) dan S perempuan (5).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kejadian berawal pada Minggu (12/12/201) lalu sekira pukul 17.50 WIB pelaku mengajak kedua korban untuk pergi ke rumahnya yang beralamat di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
“Kedua korban berinisial RJF laki-laki (7) dan S perempuan (5) yang merupakan kakak beradik. Mereka diiming-imingi dengan es krim oleh pelaku,” ucap Nugroho di dampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba di Mapolresta Barelang, Kamis (31/3/2022).
Dijelaskan Nugroho, setelah sampai di rumah pelaku, korban RJF diberikan hp untuk mainan, sementara adiknya S diberikan es krim dan diajak ke kamar sebelah dan langsung dicabuli oleh pelaku. Setelah adiknya dicabuli gantian kakaknya dicabuli.
“Saat pelaku mencabuli kedua korban, mereka diancam jangan bilang siapa-siapa. Kalau tidak nanti akan om tusuk dengan pisau,” tuturnya.
Lanjutnya, setalah itu korban pulang ke rumahnya dan merasa sakit pas buang air besar terutama korban RJF. Setelah ditanya orang tuanya mereka mengaku kalau kemarin dicabuli oleh pelaku.
“Usai mendengar keterangan dari anaknya, orang tua korban melaporkan ke Polresta Barelang dan kami langsung tindaklanjuti laporan tersebut. Pada Kamis (10/2) sekira pukul 20.00 WIB pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Ditambahkannya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit hp, 1 unit sepeda motor, 1 helai celana pendek warna biru dongker, 2 helai baju renang dan hasil visum dari kedua korban.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Junto Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (red)


