Batam – Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana Curanmor yang menjadi viral di media sosial (Medsos). Kedua pelaku ialah berinisial DK (21) dan AIS (21), Sabtu (23/4/2022).
Kedua tersangka melakukan pencurian motor itu di Mega Legenda Kelurahan Baloi Permai Kota Batam. Kejadian berawal saat korban insial YHH yang berada di rumah sedang memarkirkan sepeda motornya dan langsung tidur dengan stang terkunci, Senin (11/4/2022).
Keesokan harinya sekira pukul 07.30 wib, Korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi, kemudian korban mencari di seputaran lingkungan Rumah namun tidak ditemukan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan.
Kemudian pada Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 01.30 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi bahwa pelaku DK berada di sekitaran kos – kosan Hapy Garden.
“Sekira pukul 02.00 wib. Pelaku DK berhasil di amankan kemudian di lakukan pengembangan ke Batu Besar, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan pelaku AIS, kemudian para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Abdul Rahman.
Dikatakannya, menurut pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di lokasi yang berbeda, dan hasil dari pencuriannya, sebagian sudah di jual dan ada juga pakai pelaku.
TKP pelaku melancarkan aksinya itu seperti di Simpang Kara sebanyak 2 kali dengan mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Beat, di Wilayah Nongsa sebanyak 1 kali Unit Sepeda Motor Mio GT, di kost-kostan Mega Legenda 1 Unit Sepeda Motor Beat Street, Di Tanjung Uma 1 Unit Sepeda Motor Beat Pop, di kos-kosan depan Hotel Utama 1 Unit Motor Beat.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” imbuhnya. (red)

