Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Dua Pelaku TPPO di Batam Mengaku Wartawan Diciduk Polisi
Batam

Dua Pelaku TPPO di Batam Mengaku Wartawan Diciduk Polisi

By adminJumat, 18/08/2023 - 23:23 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Batam
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Batam. Pelaku berinisial NR dan MSR.

Untuk melancarkan aksinya hendak mengirim calon PMI ilegal tersebut ke Malaysia para pelaku mengaku sebagai wartawan.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, kejadian ini dimulai pada Selasa (8/8/2023), ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi mengenai mengenai tiga orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran illegal.

“Mereka bermaksud untuk berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay. Namun, usaha mereka ditolak oleh pihak imigrasi,” kata Pandra, Jumat (18/8/2023).

Selanjutnya, pada 8 Agustus 2023, Anggota Subdit 4 dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan penyelidikan. Dalam operasi ini, berhasil diamankan dua pelaku memiliki peran sebagai pengurus dalam kejadian tersebut.

Modus dari para tersangka dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar negeri dan korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya.

Adapun inisial 3 orang korban yang berhasil diselamatkan oleh Polda Kepri yakni inisial BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang.

“Para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta per-orangnya. barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 buah paspor, 5 buah tiket kapal MV. Puteri Anggraeni 05, 5 lembar Boardingpass Harbourbay Batam – Puteri Harbour dan 2 unit handphone.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah),” pungkasnya. (red)

Dua Pelaku TPPO di Batam Mengaku Wartawan Diciduk Polisi PMI ilegal Wartawan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleKapolri Tinjau Kesiapan AMMTC di Labuan Bajo
Next Article BU SPAM BP Batam Bantah Aktivitas Pengambilan Air Ilegal Melalui Hydran
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.