Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Ekonomi Sedang Susah, Pemko Batam dan DPRD Malah Naikkan Retribusi Parkir 100 Persen
Batam

Ekonomi Sedang Susah, Pemko Batam dan DPRD Malah Naikkan Retribusi Parkir 100 Persen

By adminSabtu, 22/01/2022 - 18:18 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah selesai melakukan pembahasan tiga Perda tentang Pajak dan tiga Perda tentang Retribusi.

Sesuai dengan pembahasan yang dilakukan DPRD Batam, dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang kemudian diputuskan dalam rapat Paripurna.

Salah satu poin pentingnya, yakni tarif parkir kendaraan di Batam, mengalami kenaikan hingga 100 persen.

Saat ini parkir kendaraan roda dua naik dari Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu, sementara dan parkir kendaraan roda empat dari Rp2 ribu jadi Rp4 ribu.

“Ditentukan sesuai dengan zonasi. Ini aturan baru yang akan segera diberlakukan, sesuai dengan fasilitas zonasi parkir yang disediakan,” ucap Ketua Pansus Ranperda perubahan Retribusi Parkir, Budi Mardianto yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022).

Disampaikannya, mengenai penerapan sistem zonasi ini, Budi juga menegaskan sedang menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota atau Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.

Dia kembali menegaskan aturan ini hanya berlaku bagi zona khusus, dan tidak berlaku bagi parkir untuk pinggir jalan.

“Sistem zonasi ini, berlaku untuk parkir khusus di Mall atau pusat perbelanjaan. Nanti ada rujukan turunannya melalui Perwako. Parkir pinggir jalan tarif retribusinya tetap sama,” lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selain itu, dalam ranperda juga dilakukan perubahan terhadap aturan drop off bagi penumpang.

Jika sebelumnya, pada menit hingga 15 menit pertama, tidak dipungut biaya, kini berubah hanya selama 5 menit.

Drop out-nya juga berubah. Kemarin drop outnya 15 menit sekarang 5 menit,” terang dia.

Menurutnya, selain itu ada aturan yang direvisi untuk mengantisipasi kebocoran dan sudah disepakati Dinas Perhubungan (Dishub).

“Mengenai hal ini akan menjadi konsen dari Komisi III DPRD Batam, dikarenakan setiap tahun pihaknya menemukan adanya kebocoran dari penerimaan retribusi parkir,” ungkapnya.

Sumber: suarabatam.id

 

DPRD Batam Pemko batam Tarif parkir di batam naik
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticlePolisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 10 Tahun di Manado  
Next Article Travel Bubble Batam Bintan ke Singapura Dibuka Hari ini  
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.