Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
11 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Empat Anggota Polda Kepri Dipecat, Kasus Penganiayaan Tewaskan Bripda NS
Batam

Empat Anggota Polda Kepri Dipecat, Kasus Penganiayaan Tewaskan Bripda NS

By adminSabtu, 18/04/2026 - 14:01 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Empat Polisi Polda Kepri Dipecat, Kasus Penganiayaan Tewaskan Bripda NS
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta setelah terbukti melanggar kode etik dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit.

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Mapolda Kepri. Empat personel yang dijatuhi sanksi adalah Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban. Ia menegaskan bahwa institusi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan.

“Atas nama keluarga besar Polda Kepri, kami menyampaikan duka cita mendalam. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara tuntas dan terbuka,” ujarnya.

Dalam sidang etik, keempat anggota dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran serius. Selain dinilai melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan dari institusi Polri.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa putusan diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan.

“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, sehingga komisi menjatuhkan sanksi PTDH kepada keempat pelanggar,” tegasnya.

Sementara itu, proses pidana terhadap kasus tersebut terus berjalan. Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa keempat personel kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dimulai pada 15 April 2026 terhadap Bripda AS, kemudian berkembang hingga menyeret tiga nama lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP serta Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan. Siapa pun yang terlibat akan diproses secara tegas dan profesional,” kata Ronni.

Terkait putusan etik, Bripda AS menyatakan menerima hasil sidang. Sementara tiga lainnya, yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA, mengajukan banding. (red)

 

penganiayaan Polda kepri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticlePLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia
Next Article Tiga Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Batam Ditangkap, Negara Rugi Ratusan Juta
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.