Batam – Dialog terbuka yang digagas oleh Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP LEM SPSI) Kota Batam mendapat apresiasi dari berbagai stakeholder, Jum’at 9 Desember 2022 malam di Golden Prawn Bengkong.
Dialog tersebut mendatangkan narasumber para tokoh nasional dan lokal, yakni Rocky Gerung selaku pengamat politik, Jumhur Hidayat selaku aktivis pergerakan, Fadlan selaku akademisi Dekan Fakultas Hukum UNIBA dan Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri Sofyan sebagai moderator.
Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti, ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafki Rasyid, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepualauan Riau Lagat Siadari.
Kemudian ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepri, Peradi Batam, praktisi hukum, media, akademisi, mahasiswa dan ratusan buruh. Dialog tersebut dengan tema “Peran Pekerja terhadap pembangunan Kota Batam”.
“Kami mengapresiasi kegiatan dialog terbuka ini, sebab acara seperti ini sangat bagus untuk membahas terkait perburuhan di Batam,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti saat membuka dialog tersebut.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri Sofyan mengatakan, banyaj hal yang menarik di bahas dalam dialog tersebut, diantaranya adalah mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Yakni terkait upah minimum Kota Batam tahun 2021 dan 2022 yang kekurangan bayar Rp 229.664 dan sampai sekarang keputusan itu belum dijalankan oleh Gubernur Kepri.
“Gubernur Kepri masih punya hutang, putusan MA untuk UMK 2021-2022 sampai sekarang belum dijalankan Gubernur, kami minta putasan MA itu bisa dijalankan pada tahun 2023 nanti,” kata Saiful.
Ditegaskan Saiful, tidak ada alasan Gubernur Kepri untuk tidak menjalankan putusan MA tersebut, sebab sudah berkekuatan hukum dan harus dijalankan.
“Dari SK UMK 2023 yang telah diteken Gubernur itu putusan MA belum diakomodirnya, UMK Batam 2023 hanya ditetapkan sebesar Rp4.500.440. Sementara jika putusan MA dijalankan maka UMK Batam 2023 sekitar Rp 4.759.932,” ujarnya.
Sementara itu, Jumhur Hidayat selaku aktivis pergerakan dan juga selaku Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengatakan, terkait putusan MA itu wajib dijalankan, karena itu sudah ada putusan hukum tetapnya.
“Untuk besarannya, silahkan duduk bersama dan dirundingkan, mungkin walaupun tidak full tapi sesuai kesepakatan. Kalau tidak dibayar sama sekali, maka itu seperti menantang gitu,” ujar Jumhur. (red)


