Genset Indomaret di Botania 2 Digasak Maling, Dua Pelaku Residivis

Reskrim Polsek Batam Kota saat mengamankan pelaku yang nekat mencuri genset di Indomaret Botania 2

Batam – Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan 3 orang laki-laki berinisial FM (40), AM (33) dan ED (34) usai mencuri genset di Indomaret Botania 2 Kecamatan Batam Kota, Sabtu (4/5/2024).

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Ardiansyah menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu 24 April 2024 supervisor di Indomaret tersebut hendak menyalakan mesin genset karena listrik mati.

Namun, genset merk Yamakoyo SF 10500 XE warna merah tidak ada lagi dan telah hilang, kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Batam Kota.

“Menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Batam Kota mendatangi Indomaret itu dan melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka ada 4 orang sedang berada di Bengkong,” kata
Sudirman, Senin (6/5/2024).

BACA JUGA:  Ksatria Batam Turun ke Jalan Galang Dana untuk Korban Longsor Serasan Natuna

Kemudian katanya, 3 pelaku berhasil diamankan dari tempat yang berbeda, yakni berinisial FM, AM dan ED. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Untuk barang bukti diamankan dari pelaku penadah saat berada di penampungan besi tua Sungai Panas. Saat ini tersangka dan barang bukti ada di Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan genset, mobil senia warna abu abu BP 1525 QJ sebagai alat bantu melakukan pencurian dan 1 buah kunci L,” ujarnya.

Dijelaskannya, dua diantara pelaku merupakan residivis, yakni inisial FM dan AM. Pelaku mengaku juga melakukan pencurian sejumlah tabung gas di Bengkong, Batu Aji, Nongsa dan Batam Kota.

BACA JUGA:  Harris Resort Waterfront Batam Luncurkan Hawaiian BBQ Party: Sensasi Liburan Tropis dengan Kuliner Premium Setiap Malam Minggu

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)