Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Genset Indomaret di Botania 2 Digasak Maling, Dua Pelaku Residivis
Batam

Genset Indomaret di Botania 2 Digasak Maling, Dua Pelaku Residivis

By adminSenin, 06/05/2024 - 21:09 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Reskrim Polsek Batam Kota saat mengamankan pelaku yang nekat mencuri genset di Indomaret Botania 2
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan 3 orang laki-laki berinisial FM (40), AM (33) dan ED (34) usai mencuri genset di Indomaret Botania 2 Kecamatan Batam Kota, Sabtu (4/5/2024).

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Ardiansyah menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu 24 April 2024 supervisor di Indomaret tersebut hendak menyalakan mesin genset karena listrik mati.

Namun, genset merk Yamakoyo SF 10500 XE warna merah tidak ada lagi dan telah hilang, kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Batam Kota.

“Menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Batam Kota mendatangi Indomaret itu dan melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka ada 4 orang sedang berada di Bengkong,” kata
Sudirman, Senin (6/5/2024).

Kemudian katanya, 3 pelaku berhasil diamankan dari tempat yang berbeda, yakni berinisial FM, AM dan ED. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Untuk barang bukti diamankan dari pelaku penadah saat berada di penampungan besi tua Sungai Panas. Saat ini tersangka dan barang bukti ada di Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan genset, mobil senia warna abu abu BP 1525 QJ sebagai alat bantu melakukan pencurian dan 1 buah kunci L,” ujarnya.

Dijelaskannya, dua diantara pelaku merupakan residivis, yakni inisial FM dan AM. Pelaku mengaku juga melakukan pencurian sejumlah tabung gas di Bengkong, Batu Aji, Nongsa dan Batam Kota.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Indomaret Residivis Reskrim Polsek Batam Kota
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleKetua Umum KONI Batam Komitmen Dukung Industri E-Sport
Next Article Dukung Pengembangan Industri E-Sport di Kepri, Muhammad Rudi : Pembinaan Atlet Jadi Prioritas
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.