Gubernur Kepri Jangan Permainkan Buruh Terkait UMK  

Buruh Kota Batam mendirikan posko keprihatinan di Taman Aspirasi Batam Centre

Batam – Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Saiful Badri meminta kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) jangan mempermainkan buruh terkait UMK Batam.

Pasalnya, di salah satu media Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan bahwa angka UMK 2022 di Batam sudah sesuai dengan hasil perhitungan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 36.

Dia memint agar buruh di Batam dapat menghormati proses hukum mengenai kasasi UKm 2021 di Mahkamah Agung (MA) saat ini.

“Rekomendasi Pemko dibuat sebelum keluarnya Putusan MK. Rekomendasi tersebut sudah dibantah Dewan Pengupahan Provinsi unsur SP/SB,” ucap Saiful, Jumat 14 Januari 2022.

Dikatakan Saiful, Gubernur Kepri itu menerapkan UMK Batam 2022 sesuai dengan PP 36 berdasarkan UMK 2021 yang dia mohonkan Kasasi ke MA.

BACA JUGA:  PHK Karyawan PT Pegaunihan Jadi Polemik, SPSI Soroti Perbedaan Alasan dengan Anjuran Disnaker Batam

Banding dan Kasasi itu memang hak nya Gubernur, tapi seharusnya dia melihat juga kenapa SK Gubernur tentang UMK 2021 digugat dan lihat fakta Hukum kenapa Gugatan buruh diterima seluruhnya oleh Pengadilan dan diperkuat Pengadilan Tinggi Medan.

Yang dihadapi Gubernur itu adalah rakyat. Jangan melakukan banding dan kasasi untuk mengulur-mengulur waktu, jangan mempermainkan rakyat.

“Masalah ini sudah dijelaskan berulang-ulang, buruh hanya menuntut upah yang berkeadilan sekedar untuk mempertahankan daya beli jangan dibumbui dengan kepentingan lain,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, buruh Kota Batam mendirikan posko keprihatinan di Taman Aspirasi Batam Centre. Di lokasi taman tersebut mereka mendirikan beberapa buah tenda. Posko tersebut mereka buat sudah sejak 30 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA:  Bus Membawa Rombongan Santri Terguling Masuk Sawah

Tujuan didirikan posko itu adalah sebagai simbol perlawanan buruh Batam terhadap kebijakan Gubernur Provinsi Kepri, untuk sebagai tempat penampung aduan buruh terkait masalah upah di Batam pada masing-masing tempat buruh bekerja.

Kemudian untuk tempat konsolidasi serikat pekerja dan buruh untuk menentukan sikap selanjutnya terhadap sikap Gubernur Kepri saat ini masalah UMK di Batam. (red)