Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Gunakan Dana BOS Liburan ke Malaysia, Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Tersangka Kasus Korupsi
Batam

Gunakan Dana BOS Liburan ke Malaysia, Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Tersangka Kasus Korupsi

By adminSelasa, 04/01/2022 - 14:54 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir saat berada di Kejari Batam.
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Yaitu dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite sekolah dari tahun 2017 sampai 2019.

Saat ini, Muhammad Chaidir diketahui sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Pada Senin (3/1/2022) saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Batam dia telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Sakarang Muhammad Chaidir itu sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam yang berada di jalan trans Barelang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, sebagian uang yang dikorupsi tersebut dipergunakan tersangka untuk liburan ke Malaysia.

“Kami langsung menahannya dan ditahan di Rutan Barelang selama 20 hari ke depan. Uang korupsi tersebut digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama dengan guru-guru dan keluarganya,” ucap Wahyu.

Namun, Wahyu tidak berani menyebut, jika korupsi dana bos dan uang komite sekolah itu dilakukan berjamaah.

“Adapun total kerugian negara dari korupsi yang dilakukannya sebesar Rp830 juta,” ujarnya.

Dikatakan Wahyu, tidak tutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus yang sempat heboh tersebut. “Tunggu saja, masih dikembangkan,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (red)

Gunakan Dana BOS Liburan ke Malaysia Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Tersangka Kasus Korupsi Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticlePIKORI BP Batam Kembali Gelar Vaksinasi Anak
Next Article Tahun Ini Mulai Direnovasi, Masjid Agung Batam Centre Bakal Dibuat Lebih Modern
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.