Guru SMK di Batam Sodomi Siswanya, Korban Sampai Luka-luka

Oknum guru SMK berinisial YFL (25) yang menyodomi siswanya ditangkap polisi
Batam – Oknum guru SMK di Kecamatan Sagulung, Kota Batam berinisial YFL (25) menyodomi siswanya hingga dubur korban mengalami luka-luka dan infeksi. Pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung.
Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan menjelaskan, perbuatan pelaku diketahui berawal adanya kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang masih berumur 17 tahun.
Dimana pada saat korban hendak mau duduk terlihat ayah korban melihat cara berjalan dan duduk anaknya agak sulit, kemudian dia bertanya kepada korban dan melakukan pengecekan terhadap bagian bawah tubuh belakang korban terlihat ada luka dibagian dubur hingga adanya cairan.
“Kemudian ayah korban membawa korban ke Rumah Sakit Embung Fatimah, sesampainya di sana lalu di sarankan oleh dokter untuk dilakukan operasi,” kata Donald, Jumat (26/5/2023).
Selanjutnya ayah korban berusaha menanyakan akibat luka yang dialami oleh korban secara berlahan-lahan mendapatkan keterangan dari korban bahwa dia telah di cabuli oleh guru sekolah korban.
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan oleh oknum guru tersebut di kontrakannya yang berada di Kelurahan Sei Langkai Kecamatan Sagulung pada Kamis (9/5) secara berulangkali.
“Kemudian pelapor bersama keluarganya menjemput Pelaku YFL ke kontrakannya dan membawa kerumah pelapor yang diikuti oleh guru lainnya,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut Pelaku YFL mengakui perbuatannya. Selanjutnya YFL dilaporkan dan dibawa ke Polsek Sagulung.
“Berdasarkan 2 alat bukti yang sah Unit Reskrim Polsek Sagulung menentapkan YFL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” tuturnya.
Disebutkannya, barang bukti yang diamankan 1 lembar Kutipan Akte Kelahiran korban, 1 helai celana dalam warna biru, 1 helai celana olahraga warna biru SMK.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ancaman pidana penjara 15 tahun,” tutupnya. (red)
BACA JUGA:  Rayakan Idul Adha 1445 H, PLN Batam Serahkan 45 Hewan Kurban