Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
11 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Hendak Transaksi Sabu, Warga Tanjung Pinang Diciduk Polres Bintan di Warung Kopi
Berita Terkini

Hendak Transaksi Sabu, Warga Tanjung Pinang Diciduk Polres Bintan di Warung Kopi

By adminMinggu, 03/12/2023 - 14:27 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Hendak Transaksi Sabu, Warga Tanjung Pinang Diciduk Polres Bintan di Warung Kopi
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Bintan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap seorang laki-laki berinisial DB (26) seorang warga beridentitas dan bertempat tinggal di Tanjung Pinang.

Penangkapan tersebut di sebuah warung Kopi yang terletak di Kampung Kolam Kelurahan Kijang Kecamatan Bintan Timur, Jumat (24/11/2023).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, diruang kerjanya Sabtu (2/12/2023).

Dikatakan Sofyan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis sabu-sabu disebuah kedai kopi di wilayah Kijang.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan rapi dengan memastikan pelaku berdasarkan informasi yang di dapat.

Sekitar pukul 22.00 Wib tim berhasil mengamankan seorang orang laki laki yang mengaku bernama DB di sebuah warung kopi yang sepertinya sedang menunggu seseorang sebagai pembeli narkoba jenis sabu-sabu.

“Tak mau kehilangan buruannya tim Elang Bintan langsung mengamankan tersangka DB di warung tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka yang disaksikan oleh pemilik warung kopi” kata Kasatres Narkoba.

“Saat pengeledahan ditemukan barang berupa 6Paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang mana 3 Paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di bagian pinggang di bawah perut dan 3 paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di dalam Tas slempang kecil warna merah yang sedang dipakai tersangka, juga ditemukan 1 bundel pastik bening”, tambahnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledan terhadap tersangka, selanjutnya tim mengembangkannya dengan menuju tempat tinggal tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Dirumah tersangka ditemukan barang berupa 1Unit timbangan digital warna silver yang di temukan di atas lemari, dengan demikian kami mendapat petunjuk bahwa tersangka DB sebagai pengedar Narkoba jenis sabu dan kasus ini masih kami kembangkan”, sambung Iptu Sofyan.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan Maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Bintan, tutupnya. (red)

Hendak Transaksi Sabu Warga Tanjung Pinang Diciduk Polres Bintan di Warung Kopi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticlePuluhan Motor Knalpot Racing di Batam Diamankan Polisi
Next Article Lubuk Sikaping Porak Poranda Dihantam Banjir Bandang
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.